Jombang, memorandum.co.id - Sidang paripurna digelar DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda membahas Nota Penjelasan DPRD terkait raperda penyertaan modal dua perusahaan umum daerah (perumda). Draf raperda penyertaan modal tersebut, sebelumnya telah ditelaah, dan sudah selesai oleh Bagian Hukum Setdakab Jombang dan Bagian Perundangan DPRD Jombang. Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, saat ini proses pembahasan raperda penyertaan modal. Draf raperda yang sudah ditelaah ini, juga merupakan saran dan masukan dari anggota pansus. "Disetujui adanya penyertaan modal juga dasar dari kajian dari pansus DPRD Jombang. Di pansus dibahas bersama-sama dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," katanya, usai paripurna, Senin (11/4/2022). Mas'ud membeberkan, untuk penyertaan modal yang diberikan kepada Aneka Usaha Seger sebesar Rp 8,164 miliar, sedangkan Panglungan Wonosalam sebesar Rp 7,9 miliar. Dan penyertaan modal tidak langsung diberikan pada P-APBD. "Penyertaan modal akan dibagi dalam dua termin. Pada P-APBD 2022 untuk Aneka Usaha Seger sebesar Rp 4,389 miliar, lalu pada APBD 2023 Rp 3,775 miliar. Kemudian Panglungan, P-APBD 2022 sebesar Rp 4,5 miliar dan APBD 2023 sebesar Rp 3,4 miliar," tukasnya. Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab berharap, adanya penambahan modal terhadap dua Perumda Aneka Usaha Seger dan Panglungan bisa lebih berkembang lebih baik lagi. "Ya bisa lebih meningkatkan usahanya masingn-masing. Dan yang lebih penting, bisa meningkatkan lagi untuk penyetoran PAD," pungkasnya. (yus)
DPRD Jombang Gelar Paripurna Penyertaan Modal Dua Perumda
Senin 11-04-2022,15:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Terkini
Kamis 01-10-2026,22:11 WIB
Drama Gol Injury Time, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 01-10-2026,22:10 WIB
Wakili Kabupaten Pasuruan, SMAN 1 Gondangwetan Pamerkan Karya Siswa di Jatim Fest 2026
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Kamis 01-10-2026,21:18 WIB
Samuel Ardi Kristanto Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Surabaya
Kamis 01-10-2026,21:09 WIB