Bojonegoro, memorandum.co.id - Kasus narkoba di Kabupaten Bojonegoro tergolong tinggi. Buktinya, selama sebulan Satreskoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap mengunkap 14 kasus narkoba. Tak tangung-tanggung, ada 16 tersangka yang diamankan. Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap, meliputi 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu, dengan 8 orang tersangka, 1 kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan berbahaya (okerbaya) jenis carnophen dengan 1 orang tersangka. “Dan 8 kasus obat keras dan berbahaya jenis jenis pil dobel L dengan 7 orang tersangka," ungkapnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 23,26 gram narkotika jenis sabu, 5.185 butir okerbaya jenis pil dobel L, dan 5 butir pil carnophen, yang mengandung bahan narkotika jenis carisprodol, serta 14 unit handphone. “Peran tersangka 14 orang sebagai pengedar dan 2 orang sebagai pemakai atau pengguna,” bebernya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dan atau Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman adalah paling lama 10 tahun penjara. “Terkait hal ini kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bojonegoro bahwa peredaran narkoba di Bojonegoro ini cukup tinggi dan buktinya selama bulan Maret 2022, kami berhasil menangkap dan mengungkap 14 kasus,” tandasnya. (top/har)
Satreskoba Bojonegoro Amankan 16 Tersangka Kasus Narkoba
Jumat 08-04-2022,14:00 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :