Kurir Sabu Sawotratap Dikecrek

Minggu 03-04-2022,18:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir narkoba, Faris (30), di rumahnya di Jalan Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Petugas juga menggeledah dan menemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 14,87 gram. "Tersangka merupakan kurir sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Minggu (3/4). Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal anggota mendapatkan informasi jika tersangka adalah kurir narkoba. Kemudian ditindaklanjuti anggota dengan memantau di sekitar rumah kos Faris di Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Setelah memastikan tersangka berada di dalam, anggota langsung menyergap Faris tanpa perlawanan. "Tersangka kami tangkap saat menunggu pelanggan," ungkap Daniel. Petugas juga menyuruh tersangka menunjukkan di mana menyembunyikan  barang bukti yang disimpan di lemari dan di bawah tempat tidur. Selain sabu, juga ditemukan timbangan elektrik, dompet besar warna abu-abu, 1 plastik dan HP. Selanjutnya, petugas menggiringnya tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, Faris mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari temannya, Suhadak (DPO), yang diambil dengan sistem ranjau di pinggir jalan di daerah Mojokerto. "Saya sudah 3 kali ambil barang dengan upah yang didapatkan adalah sebesar Rp 1 juta," kata Faris yang mengaku jadi kurir sejak bulan Januari. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tersebut dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait