Pengedar Pil Dobel L Bangunsari Diadili

Jumat 01-04-2022,17:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Jemmy didakwa menyalahgunakan obat keras jenis pil dobel L. Tak tanggung-tanggung sebanyak 1.000 butir pil tersebut diedarkan warga Jalan Bangunsari. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perkara ini bermula pada Oktober 2021 lalu. Terdakwa menghubungi Remon (DPO) dengan maksud membeli pil dobel L sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 pil. Pil tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan maksud mendapat keuntungan. Setelah disepakati, terdakwa mengambil pil dobel L yang telah diranjau Remon di sekitar terminal lama Pasuruan. Setelah mendapatkan 1.000 pil dobel L, terdakwa kembali ke rumahnya dan membaginya menjadi 100 poket yang masing-masing poket berisi 10 butir untuk dijual dengan harga Rp 20 ribu. "Bahwa selama Oktober 2021 sampai 6 Januari 2022, bertempat di warung kopi daerah Bangunsari terdakwa telah mengedarkan pil dobel L sebanyak 60 poket atau sebanyak 600 butir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny Furkon, Jumat (1/4). Kemudian, aksi terdakwa tercium pihak kepolisian yang akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang menunggu pembeli. "Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut ditemukan 40 puluh poket pil dobel L yang seluruhnya sebanyak 400 butir yang diakui adalah milik terdakwa," ucapnya. Terhadap dakwaan tersebut, Jemmy menanggapi dengan membenarkan. "Benar yang mulia," ujarnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait