Surabaya, memorandum.co.id - Jemmy didakwa menyalahgunakan obat keras jenis pil dobel L. Tak tanggung-tanggung sebanyak 1.000 butir pil tersebut diedarkan warga Jalan Bangunsari. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perkara ini bermula pada Oktober 2021 lalu. Terdakwa menghubungi Remon (DPO) dengan maksud membeli pil dobel L sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 pil. Pil tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan maksud mendapat keuntungan. Setelah disepakati, terdakwa mengambil pil dobel L yang telah diranjau Remon di sekitar terminal lama Pasuruan. Setelah mendapatkan 1.000 pil dobel L, terdakwa kembali ke rumahnya dan membaginya menjadi 100 poket yang masing-masing poket berisi 10 butir untuk dijual dengan harga Rp 20 ribu. "Bahwa selama Oktober 2021 sampai 6 Januari 2022, bertempat di warung kopi daerah Bangunsari terdakwa telah mengedarkan pil dobel L sebanyak 60 poket atau sebanyak 600 butir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny Furkon, Jumat (1/4). Kemudian, aksi terdakwa tercium pihak kepolisian yang akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang menunggu pembeli. "Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut ditemukan 40 puluh poket pil dobel L yang seluruhnya sebanyak 400 butir yang diakui adalah milik terdakwa," ucapnya. Terhadap dakwaan tersebut, Jemmy menanggapi dengan membenarkan. "Benar yang mulia," ujarnya. (jak)
Pengedar Pil Dobel L Bangunsari Diadili
Jumat 01-04-2022,17:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Jumat 19-06-2026,20:47 WIB
Disdikpora Magetan Imbau Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Jumat 19-06-2026,20:40 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Kenjeran, Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar
Terkini
Sabtu 20-06-2026,19:32 WIB
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang
Sabtu 20-06-2026,19:18 WIB
PBNU Bakal Bahas Polemik Konsesi Tambang dan Mekanisme AHWA di Munas-Konbes Kediri
Sabtu 20-06-2026,19:01 WIB
Bawakan Tari Yakswa, Penampilan Nyentrik Sanggar Utari Kediri Sedot Perhatian di SFF 2026
Sabtu 20-06-2026,18:48 WIB
PT Kaixin Sebut Pagar di Pecaron Situbondo Murni untuk Amankan Aset
Sabtu 20-06-2026,18:32 WIB