Kejar Sertipikat Tanah Wakaf, Kantah Tulungagung Gandeng Semua Unsur Lintas Agama
Gatot Suyanto memimpin rapat percepatan sertipikasi tanah wakaf dengan pejabat lintas lembaga.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Upaya percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Tulungagung terus digeber. Terbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi lintas lembaga yang berlangsung di aula kantor setempat.

Mini Kidi Wipes.--
Rapat itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi berbagai pihak dalam mendorong legalisasi aset tanah wakaf, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan yang selama ini belum bersertipikat.
Sejumlah unsur penting turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mulai dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Dewan Gereja, LDII, hingga perwakilan umat Buddha dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Tulungagung. Selain itu, juga hadir Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA:Sinergi Hukum Makin Kuat, Kantah Tulungagung Gandeng Kejari

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas penting karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan aset umat.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin membangun komitmen bersama agar proses pensertipikatan tanah wakaf bisa berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan. Ini penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Petugas Loket Kantah Tulungagung Berkebaya Sambut Warga dengan Humanis
Menurut Gatot, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam mempercepat proses tersebut, mengingat data dan pengelolaan tanah wakaf tersebar di berbagai pihak.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan dari semua unsur, baik organisasi keagamaan, pemerintah, maupun lembaga terkait agar proses ini bisa maksimal dan tepat sasaran,” imbuhnya.
BACA JUGA:Mudik Lebaran, Kantah Tulungagung Imbau Warga Maksimalkan Pelayanan Terbatas ATR BPN
Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya sertipikat, tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Harapannya, tanah wakaf yang sudah bersertipikat bisa memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi umat,” tandasnya.
Sumber:








