Surabaya, memorandum.co.id - Rikhi Fauzi pasrah menerima putusan selama 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sebab, Warga Sidoarjo tersebut dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan narkoba sabu dan pil ekstasi. Dalam kasus ini, awal mula pria 28 tahun tersebut terlibat peredaran narkoba setelah ketika dihubungi oleh Cak Tanggul (DPO). Tepatnya pada Senin (27/9) sekira pukul 12.00. Saat itu, Rikhi diperintahkan mengambil narkoba didaerah Candi Kabupaten Sidoarjo (dibelakang jembatan timbang) yang akan dikirim secara ranjau. Setelah mendapatkan arahan dari Cak Tanggul, terdakwa menemukan tas plastik warna merah yang ditaruh di tiang listrik. Barang tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah kos terdakwa. Oleh Cak Tanggul, terdakwa disuruh memecah menjadi 10 bungkus. Dan selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari terdakwa untuk menyerahkan (secara ranjau) barang tersebut. Perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan digeledah di dalam kamar terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat total 56 gram dan satu bungkus plastik berisi 15 butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rikhi Fauzi selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar dan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/3). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sama dengan putusan. (jak)
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Sidoarjo Divonis 8,5 tahun
Selasa 29-03-2022,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,06:45 WIB
Hari Pertama Pameran TP Surabaya, Allia Umrah dan Haji Plus Catat Puluhan Pendaftar Baru
Kamis 23-07-2026,09:11 WIB
Bukan Sekadar Pameran, Hari Kedua Event Umrah Haji Expo 2026 Memorandum Digoyang Live Dance di TP I
Kamis 23-07-2026,08:46 WIB
Profil Kuntadi: Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejaknya
Kamis 23-07-2026,09:18 WIB
Hadir di Haji Umrah Expo Memorandum, Zatabbaru Kenalkan Program Pendampingan Salat Malam bagi Jamaah
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
Talenta SD Muhammadiyah 4 Pucang Meriahkan Expo Umrah Haji di Tunjungan Plaza 1 Surabaya
Kamis 23-07-2026,21:21 WIB
Bawa Sajam, Dua Residivis Curanmor Asal Malang Dilumpuhkan Jatanras Polda Jatim saat Ditangkap
Kamis 23-07-2026,21:13 WIB