Surabaya, memorandum.co.id - Rikhi Fauzi pasrah menerima putusan selama 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sebab, Warga Sidoarjo tersebut dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan narkoba sabu dan pil ekstasi. Dalam kasus ini, awal mula pria 28 tahun tersebut terlibat peredaran narkoba setelah ketika dihubungi oleh Cak Tanggul (DPO). Tepatnya pada Senin (27/9) sekira pukul 12.00. Saat itu, Rikhi diperintahkan mengambil narkoba didaerah Candi Kabupaten Sidoarjo (dibelakang jembatan timbang) yang akan dikirim secara ranjau. Setelah mendapatkan arahan dari Cak Tanggul, terdakwa menemukan tas plastik warna merah yang ditaruh di tiang listrik. Barang tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah kos terdakwa. Oleh Cak Tanggul, terdakwa disuruh memecah menjadi 10 bungkus. Dan selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari terdakwa untuk menyerahkan (secara ranjau) barang tersebut. Perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan digeledah di dalam kamar terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat total 56 gram dan satu bungkus plastik berisi 15 butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rikhi Fauzi selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar dan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/3). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sama dengan putusan. (jak)
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Sidoarjo Divonis 8,5 tahun
Selasa 29-03-2022,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,06:12 WIB
Ronaldo Akhiri Boikot, Siap Kembali Perkuat Al Nassr
Senin 09-02-2026,21:04 WIB
Pendapatan Negara Jatim Tertekan di 2025, BI Tetap Optimistis 2026
Senin 09-02-2026,20:52 WIB
Menembus Awan Pegunungan Taif, Sensasi Kereta Gantung di Jantung Jazirah Arab
Senin 09-02-2026,17:56 WIB
Ini Daftar Lengkap Perguruan Tinggi Surabaya Penerima Program Beasiswa UKT Pemkot
Senin 09-02-2026,18:07 WIB
Demi Jaga Tren Positif, Persebaya Surabaya Fokus Laga Kandang Kontra Bhayangkara FC
Terkini
Selasa 10-02-2026,17:13 WIB
45 Ribu PBI JK Dicoret, Dinkes Surabaya Pastikan Layanan UHC Tetap Ada
Selasa 10-02-2026,17:08 WIB
Peringati HPN Ke-80, Polres Situbondo dan PWI Potong Tumpeng
Selasa 10-02-2026,17:01 WIB
Dikeroyok dan Kepalanya Dibenturkan ke Batu Nisan, Siswa SMA di Situbondo Koma
Selasa 10-02-2026,16:56 WIB
Dua Pelaku Gendam di Situbondo Babak Belur, Salah Satunya Residivis Kasus Curanmor
Selasa 10-02-2026,16:50 WIB