Surabaya, memorandum.co.id - Rikhi Fauzi pasrah menerima putusan selama 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sebab, Warga Sidoarjo tersebut dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan narkoba sabu dan pil ekstasi. Dalam kasus ini, awal mula pria 28 tahun tersebut terlibat peredaran narkoba setelah ketika dihubungi oleh Cak Tanggul (DPO). Tepatnya pada Senin (27/9) sekira pukul 12.00. Saat itu, Rikhi diperintahkan mengambil narkoba didaerah Candi Kabupaten Sidoarjo (dibelakang jembatan timbang) yang akan dikirim secara ranjau. Setelah mendapatkan arahan dari Cak Tanggul, terdakwa menemukan tas plastik warna merah yang ditaruh di tiang listrik. Barang tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah kos terdakwa. Oleh Cak Tanggul, terdakwa disuruh memecah menjadi 10 bungkus. Dan selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari terdakwa untuk menyerahkan (secara ranjau) barang tersebut. Perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan digeledah di dalam kamar terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat total 56 gram dan satu bungkus plastik berisi 15 butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rikhi Fauzi selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar dan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/3). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sama dengan putusan. (jak)
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Sidoarjo Divonis 8,5 tahun
Selasa 29-03-2022,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,01:18 WIB
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Jumat 21-08-2026,01:39 WIB
Polisi Bekuk DPO Basri Lewaimang, Pasok Narkoba 3 RHU di Batam
Jumat 21-08-2026,10:47 WIB
Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kapolri Bacakan Proklamasi Polisi
Jumat 21-08-2026,00:45 WIB
Khofifah Dorong Lulusan Taruna Nala Malang Isi Beragam Sektor Strategis
Jumat 21-08-2026,01:17 WIB
ABVI Berburu Talenta Bola Voli Pelajar Tulungagung dan Trenggalek
Terkini
Jumat 21-08-2026,22:17 WIB
Kepala BGN Tegaskan Kepala SPPG yang Lalai dan Sebabkan Kejadian Fatal Akan Dipecat
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,21:09 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Gucialit Kawal Ketahanan Pangan Warga Lumajang
Jumat 21-08-2026,20:49 WIB