Surabaya, memorandum.co.id - Rikhi Fauzi pasrah menerima putusan selama 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sebab, Warga Sidoarjo tersebut dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan narkoba sabu dan pil ekstasi. Dalam kasus ini, awal mula pria 28 tahun tersebut terlibat peredaran narkoba setelah ketika dihubungi oleh Cak Tanggul (DPO). Tepatnya pada Senin (27/9) sekira pukul 12.00. Saat itu, Rikhi diperintahkan mengambil narkoba didaerah Candi Kabupaten Sidoarjo (dibelakang jembatan timbang) yang akan dikirim secara ranjau. Setelah mendapatkan arahan dari Cak Tanggul, terdakwa menemukan tas plastik warna merah yang ditaruh di tiang listrik. Barang tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah kos terdakwa. Oleh Cak Tanggul, terdakwa disuruh memecah menjadi 10 bungkus. Dan selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari terdakwa untuk menyerahkan (secara ranjau) barang tersebut. Perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan digeledah di dalam kamar terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat total 56 gram dan satu bungkus plastik berisi 15 butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rikhi Fauzi selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar dan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/3). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sama dengan putusan. (jak)
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Sidoarjo Divonis 8,5 tahun
Selasa 29-03-2022,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,09:02 WIB
Jamin Program MBG, SPPG 3 Polres Madiun Tersertifikasi Anti-Api
Minggu 26-04-2026,07:54 WIB
Arteta Semprot Wasit, Klaim Dua Laga Arsenal Dirugikan
Minggu 26-04-2026,07:49 WIB
Jemput Bola, Dispendukcapil Jombang Datangi Warga Disabilitas di Pelosok Desa
Minggu 26-04-2026,08:00 WIB
Bayern Bangkit dari 0-3, Kane Puji Mental Juara Usai Comeback Bersejarah
Minggu 26-04-2026,13:00 WIB
500 Relawan Turun Tangan, Jambore Bersih-bersih Masjid Sambangi Tulungagung
Terkini
Minggu 26-04-2026,20:54 WIB
Incar Juara Umum IPSI Kota Surabaya Full Power di Kejurprov Jatim 2026
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Minggu 26-04-2026,20:18 WIB
Surabaya Raih Juara Umum Muaythai Piala Wali Kota 2026, Disporapar Siapkan Bonus Kejutan
Minggu 26-04-2026,20:08 WIB
Kaget Tiba-tiba Fasih Bahasa Inggris, Kakak Bangga Adiknya Belajar di Sekolah Rakyat
Minggu 26-04-2026,19:59 WIB