Surabaya, memorandum.co.id - Rikhi Fauzi pasrah menerima putusan selama 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sebab, Warga Sidoarjo tersebut dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan narkoba sabu dan pil ekstasi. Dalam kasus ini, awal mula pria 28 tahun tersebut terlibat peredaran narkoba setelah ketika dihubungi oleh Cak Tanggul (DPO). Tepatnya pada Senin (27/9) sekira pukul 12.00. Saat itu, Rikhi diperintahkan mengambil narkoba didaerah Candi Kabupaten Sidoarjo (dibelakang jembatan timbang) yang akan dikirim secara ranjau. Setelah mendapatkan arahan dari Cak Tanggul, terdakwa menemukan tas plastik warna merah yang ditaruh di tiang listrik. Barang tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah kos terdakwa. Oleh Cak Tanggul, terdakwa disuruh memecah menjadi 10 bungkus. Dan selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari terdakwa untuk menyerahkan (secara ranjau) barang tersebut. Perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan digeledah di dalam kamar terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat total 56 gram dan satu bungkus plastik berisi 15 butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rikhi Fauzi selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar dan 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/3). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sama dengan putusan. (jak)
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Sidoarjo Divonis 8,5 tahun
Selasa 29-03-2022,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,08:35 WIB
Cerita Noer Mala Febila Sari Terjun Dunia Model, Ubah Kegagalan jadi Pemantik Cahaya
Selasa 17-03-2026,06:37 WIB
Ledakan Misterius Hantam Masjid di Jember saat Tarawih, Jemaah Kocar-kacir!
Selasa 17-03-2026,06:54 WIB
Ledakan saat Tarawih di Masjid Raya Pesona Jember, Tim Jibom Brimob Sterilisasi Lokasi
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Terkini
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,19:57 WIB
KJS Sumenep Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wakil Bupati
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB