Surabaya, memorandum.co.id - Dalil eksepsi terdakwa penggelapan motor, Dimas Adi Pratama ditolak majelis hakim. Dalam amar putusannya disebutkan keberatan terdakwa yang disampaikan pengacaranya Heru Krisbianto, tidak diterima seluruhnya. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela ini karena telah masuk materi pokok perkara. Untuk itu harus dibuktikan di persidangan apakah masuk perkara perdata atau pidana. "Mengadili, menyatakan keberatan yang diajukan pengacara terdakwa tidak diterima seluruhnya," tutur ketua majelis hakim M Basir, Jumat (25/3). Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini. Menangguhkan biaya putusan sela ini hingga pada putusan akhir," imbuh M Basir. Terhadap perintah hakim, jaksa Febrian Dirgantara yang menggantikan jaksa Furkon menyatakan kesiapannya. "Siap Yang Mulia. Kami akan akan menghadirkan pada persidangan selanjutnya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dimas Adi Pratama yang merupakan warga Jalan Jagiran itu didakwa telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seizin pemiliknya. Motor tersebut digadaikan senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. (Jak)
Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Jumat 25-03-2022,15:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (3): Saksi PT Hasta Ungkap CSR Rp350 Juta Diminta Sumarno untuk Paving TPA Winongo
Selasa 11-08-2026,21:02 WIB
Cegah Dampak Kekeringan Meluas, Mentan Amran Bantu Pengairan Sawah di Gresik
Selasa 11-08-2026,21:53 WIB
Viral Dugaan Minta Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak Tio Ferdian sebagai MC
Selasa 11-08-2026,22:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Lelang Lanskap MPP Turun 20 Persen, Harap Kualitas Tidak terdampak
Rabu 12-08-2026,06:02 WIB
Progres Proyek Rehab Sekolah Minus, Plt Wali Kota Madiun Minta Dikebut
Terkini
Rabu 12-08-2026,19:28 WIB
Kantah Tulungagung Gandeng IPPAT dan Bapenda, Urusan Tanah Didorong Makin Mudah
Rabu 12-08-2026,19:27 WIB
Cinta yang Tak Direstui (4): Sumpah Sunyi Seorang Barista
Rabu 12-08-2026,19:25 WIB
Ngopi Pakai Uang Palsu, Warga Bungah Gresik Diamankan Polisi
Rabu 12-08-2026,19:23 WIB
Semarak HUT Kemerdekaan RI, Babinsa Kraton Bantu Warga Percantik Lingkungan
Rabu 12-08-2026,19:20 WIB