Surabaya, memorandum.co.id - Dalil eksepsi terdakwa penggelapan motor, Dimas Adi Pratama ditolak majelis hakim. Dalam amar putusannya disebutkan keberatan terdakwa yang disampaikan pengacaranya Heru Krisbianto, tidak diterima seluruhnya. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela ini karena telah masuk materi pokok perkara. Untuk itu harus dibuktikan di persidangan apakah masuk perkara perdata atau pidana. "Mengadili, menyatakan keberatan yang diajukan pengacara terdakwa tidak diterima seluruhnya," tutur ketua majelis hakim M Basir, Jumat (25/3). Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini. Menangguhkan biaya putusan sela ini hingga pada putusan akhir," imbuh M Basir. Terhadap perintah hakim, jaksa Febrian Dirgantara yang menggantikan jaksa Furkon menyatakan kesiapannya. "Siap Yang Mulia. Kami akan akan menghadirkan pada persidangan selanjutnya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dimas Adi Pratama yang merupakan warga Jalan Jagiran itu didakwa telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seizin pemiliknya. Motor tersebut digadaikan senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. (Jak)
Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Jumat 25-03-2022,15:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,08:47 WIB
Polres Madiun Kota Beberkan Fakta Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Jumat 16-01-2026,16:51 WIB
Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Identitas 18 Pesilat Keroyok Pengunjung Angkringan
Jumat 16-01-2026,13:43 WIB
Terima Banyak Aduan Masyarakat, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Madas
Jumat 16-01-2026,09:58 WIB
Belajar Manajemen dan Layanan Terbaik, Lembaga Pendidikan Khadijah Kunjungi Senator Lia Istifhama
Jumat 16-01-2026,07:58 WIB
Polres Magetan Bekuk Komplotan Pencuri Toko Emas Modus Jebol Tembok
Terkini
Jumat 16-01-2026,20:05 WIB
Polres Ngawi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi kepada Masyarakat
Jumat 16-01-2026,19:56 WIB
Segarkan Birokrasi, Mas Rio Mutasi 26 Pejabat Eselon II Pemkab Situbondo
Jumat 16-01-2026,19:49 WIB
Kapolres Ngawi Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari Ngawi
Jumat 16-01-2026,19:41 WIB
Polisi Ngawi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Pitu
Jumat 16-01-2026,19:35 WIB