Surabaya, memorandum.co.id - Dalil eksepsi terdakwa penggelapan motor, Dimas Adi Pratama ditolak majelis hakim. Dalam amar putusannya disebutkan keberatan terdakwa yang disampaikan pengacaranya Heru Krisbianto, tidak diterima seluruhnya. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela ini karena telah masuk materi pokok perkara. Untuk itu harus dibuktikan di persidangan apakah masuk perkara perdata atau pidana. "Mengadili, menyatakan keberatan yang diajukan pengacara terdakwa tidak diterima seluruhnya," tutur ketua majelis hakim M Basir, Jumat (25/3). Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini. Menangguhkan biaya putusan sela ini hingga pada putusan akhir," imbuh M Basir. Terhadap perintah hakim, jaksa Febrian Dirgantara yang menggantikan jaksa Furkon menyatakan kesiapannya. "Siap Yang Mulia. Kami akan akan menghadirkan pada persidangan selanjutnya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dimas Adi Pratama yang merupakan warga Jalan Jagiran itu didakwa telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seizin pemiliknya. Motor tersebut digadaikan senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. (Jak)
Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Jumat 25-03-2022,15:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,17:42 WIB
Ramalan Zodiak Kamis, 26 Maret 2026: Kamu Lagi Hoki Atau Perlu Istirahat?
Kamis 26-03-2026,18:24 WIB
Kebakaran Warung Mie Sakera Balung Jember, Elpiji Bocor Picu Kerugian Rp 50 Juta
Kamis 26-03-2026,14:32 WIB
Kapolres Jember: Tak Ada Bahan Peledak di Masjid Patrang, Ledakan Berasal dari Lemari Besi
Kamis 26-03-2026,14:41 WIB
Dua Malam Huni Kolam Pancing, Pemuda Jember Bertahan Tanpa Ponsel Demi Jaga Motor yang Tenggelam
Kamis 26-03-2026,23:23 WIB
BPBD Jatim Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir Pasuruan
Terkini
Jumat 27-03-2026,13:46 WIB
Pantau Kamtibmas Lewat Udara, Kapolda Jatim Singgah di Mapolres Ngawi
Jumat 27-03-2026,13:42 WIB
Redam Keributan Depan GOR Bung Hatta, Sat Samapta Polres Ngawi Mediasi Pengendara yang Bertengkar
Jumat 27-03-2026,13:39 WIB
Pascaoperasi Ketupat, Polres Ngawi Intensifkan Patroli KRYD di Objek Vital dan Terminal Kertonegoro
Jumat 27-03-2026,13:31 WIB