Surabaya, memorandum.co.id - Dalil eksepsi terdakwa penggelapan motor, Dimas Adi Pratama ditolak majelis hakim. Dalam amar putusannya disebutkan keberatan terdakwa yang disampaikan pengacaranya Heru Krisbianto, tidak diterima seluruhnya. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela ini karena telah masuk materi pokok perkara. Untuk itu harus dibuktikan di persidangan apakah masuk perkara perdata atau pidana. "Mengadili, menyatakan keberatan yang diajukan pengacara terdakwa tidak diterima seluruhnya," tutur ketua majelis hakim M Basir, Jumat (25/3). Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini. Menangguhkan biaya putusan sela ini hingga pada putusan akhir," imbuh M Basir. Terhadap perintah hakim, jaksa Febrian Dirgantara yang menggantikan jaksa Furkon menyatakan kesiapannya. "Siap Yang Mulia. Kami akan akan menghadirkan pada persidangan selanjutnya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dimas Adi Pratama yang merupakan warga Jalan Jagiran itu didakwa telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seizin pemiliknya. Motor tersebut digadaikan senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. (Jak)
Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Jumat 25-03-2022,15:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,10:50 WIB
Teror Gangster Kembali Pecah di Surabaya, Pemuda Dibacok Brutal di Jalan Rajawali
Minggu 05-01-2025,16:24 WIB
Tumbas-Dimov: Dua Pemain Eropa Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Minggu 05-01-2025,15:36 WIB
Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara
Minggu 05-01-2025,10:26 WIB
Bubarkan Konvoi Perguruan Silat di Jalan Yos Sudarso, Polisi Amankan Tiga Pemuda
Minggu 05-01-2025,10:10 WIB
Terulang Kembali, Petani di Benjeng Gresik Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Terkini
Minggu 05-01-2025,19:16 WIB
Ketua RT 02 Tenggilis Mulya Bantah Tuduhan Warga, Sebut Protes Didorong Sakit Hati
Minggu 05-01-2025,19:07 WIB
Warga Tenggilis Mulya Tolak Bayar Iuran, Tuding Ketua RT Tak Transparan dan Sewenang-wenang
Minggu 05-01-2025,18:53 WIB
Lapangan Gajah Mada Lamongan Dihijaukan
Minggu 05-01-2025,18:45 WIB
TNBTS Tertibkan Lahan Garapan: Pondok Penyimpanan Bibit Kentang Dibakar
Minggu 05-01-2025,18:37 WIB