Surabaya, memorandum.co.id - Dalil eksepsi terdakwa penggelapan motor, Dimas Adi Pratama ditolak majelis hakim. Dalam amar putusannya disebutkan keberatan terdakwa yang disampaikan pengacaranya Heru Krisbianto, tidak diterima seluruhnya. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela ini karena telah masuk materi pokok perkara. Untuk itu harus dibuktikan di persidangan apakah masuk perkara perdata atau pidana. "Mengadili, menyatakan keberatan yang diajukan pengacara terdakwa tidak diterima seluruhnya," tutur ketua majelis hakim M Basir, Jumat (25/3). Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini. Menangguhkan biaya putusan sela ini hingga pada putusan akhir," imbuh M Basir. Terhadap perintah hakim, jaksa Febrian Dirgantara yang menggantikan jaksa Furkon menyatakan kesiapannya. "Siap Yang Mulia. Kami akan akan menghadirkan pada persidangan selanjutnya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dimas Adi Pratama yang merupakan warga Jalan Jagiran itu didakwa telah menggelapkan motor milik Djono dengan cara menggadaikannya ke Erna (DPO) tanpa seizin pemiliknya. Motor tersebut digadaikan senilai Rp 6 juta. Namun dirinya hanya menerima Rp 5,4 juta lantaran dipotong bunga 10 persen. Uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha dan juga keperluan terdakwa lainnya. Hingga kini, motor milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 17 juta. (Jak)
Eksepsi Pengacara Terdakwa Penggelapan Motor ditolak
Jumat 25-03-2022,15:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-04-2025,13:26 WIB
Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan dengan KA Jenggala: Pandangan Terhalang Warung
Minggu 13-04-2025,12:15 WIB
BMW Tabrak 3 Pemotor di Jalan Mayjen Sungkono, Diduga Pengemudi Mabuk
Minggu 13-04-2025,10:04 WIB
Laka Maut di Jalan Mayjen Sungkono, Mobil BMW Hantam 3 Pemotor, 1 Tewas
Minggu 13-04-2025,13:22 WIB
Laka Maut di Jalan Mayjen Sungkono, Pengemudi BMW Tak Kantongi SIM dan STNK
Minggu 13-04-2025,17:31 WIB
Pengemudi BMW Maut Berkendara dalam Pengaruh Alkohol, Juga Tak Kantongi SIM dan STNK
Terkini
Minggu 13-04-2025,23:17 WIB
Pemberdayaan BRI Berhasil Buat Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang
Minggu 13-04-2025,20:24 WIB
Bupati Bojonegoro Hadiri Konfercab XI Fatayat NU, Dorong Perempuan Jadi Pilar Perubahan Sosial
Minggu 13-04-2025,20:14 WIB
Biro Hukum Pemkot Surabaya Tunggu Kuasa dari Wawali
Minggu 13-04-2025,20:07 WIB
Wawali Surabaya Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Tak Mencoreng Nama Baik Siapapun
Minggu 13-04-2025,19:59 WIB