Lumajang, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Lumajang bersama Bupati Lumajang, Dandim 0821 serta Perwakilan Kapolres Lumajang, meresmikan Rumah Restoratif Justice di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono. Rabu (23/03/2022) Rumah Restoratif Justice (RJ) adalah program dari Kejagung berdasarkan Perja 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. "Restoratif justice adalah alternatif penyelesaian kasus pidana diluar jalur pengadilan," ujar Kajari Lumajang, Eko Riendra Wiranto. Lebih lanjut Eko menjelaskan, Rumah RJ dibentuk dengan maksud sebagai wadah musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah/ hukum pidana dan meminimalisir pidana ringan, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tomas, toga dan tokoh adat. " Kita diharapkan untuk menyelesaikan permasalahaan terutama tindak pidana ringan. Yang menyentuh pribadi atau nurani masyarakat, yang dilakukan karena tidak dalam rangka melakukan sesuatu yang jahat," jelasnya. Sedangkan tujuan dibentuk Rumah RJ, adalah untuk menyelesaikan permasalahan atau penanganan pidana ringan secara cepat, sederhana dan pidana ringan. Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif. "Harapannya Rumah RJ bisa digunakan masyarakat untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Bukan hanya perkara pidana seperti masalah tanah, batas pagar atau masalah masalah kecil lainnya bisa diselesaikan disini tanpa harus ke pengadilan," tambahnya. Namun, tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan dengan cara restoratif justice. Masalah yang bisa diselesaikan secara restoratif justice dengan kriteria pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta kerugiannya. “Yang paling utama adalah dia sudah minta maaf dan korban memaafkan. Pihak yang terkait sudah bisa menerima, intinya semua yang merasakan tindak pidana si pelaku bisa menerima," jelasnya kembali. Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyambut baik adanya Rumah Restoratif Justice, karena menurutnya Rumah RJ merupakan jati diri bangsa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. " RJ adalah rasa adil yang berkeadilan. Nilai dasar dasar utama itu yang hari ini keluarga besar kejaksaan menjadikan pola pelaksanaan hukum yang tidak mengedepankan langkah langkah hukum namun kembali ke nilai nilai dasar ke Indonesiaan," pungkasnya. (ani)
Kajari Luncurkan Rumah Restoratif Justice di Desa Karangsari
Rabu 23-03-2022,20:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,16:59 WIB
Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Terkini
Kamis 08-10-2026,03:45 WIB
Prokrastinasi Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Menunda Diam-Diam Menguras Waktu
Kamis 08-10-2026,02:30 WIB
Hobi Jadi Penghasilan di Era Digital, Anak Muda Punya Banyak Peluang Ekonomi
Kamis 08-10-2026,01:15 WIB
Jaga Kebersihan Ruang Publik, Ciptakan Kenyamanan Bersama
Kamis 08-10-2026,00:02 WIB
Belajar Mandiri lewat Internet Makin Populer di Kalangan Anak Muda
Rabu 07-10-2026,23:07 WIB