Lumajang, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Lumajang bersama Bupati Lumajang, Dandim 0821 serta Perwakilan Kapolres Lumajang, meresmikan Rumah Restoratif Justice di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono. Rabu (23/03/2022) Rumah Restoratif Justice (RJ) adalah program dari Kejagung berdasarkan Perja 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. "Restoratif justice adalah alternatif penyelesaian kasus pidana diluar jalur pengadilan," ujar Kajari Lumajang, Eko Riendra Wiranto. Lebih lanjut Eko menjelaskan, Rumah RJ dibentuk dengan maksud sebagai wadah musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah/ hukum pidana dan meminimalisir pidana ringan, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tomas, toga dan tokoh adat. " Kita diharapkan untuk menyelesaikan permasalahaan terutama tindak pidana ringan. Yang menyentuh pribadi atau nurani masyarakat, yang dilakukan karena tidak dalam rangka melakukan sesuatu yang jahat," jelasnya. Sedangkan tujuan dibentuk Rumah RJ, adalah untuk menyelesaikan permasalahan atau penanganan pidana ringan secara cepat, sederhana dan pidana ringan. Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif. "Harapannya Rumah RJ bisa digunakan masyarakat untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Bukan hanya perkara pidana seperti masalah tanah, batas pagar atau masalah masalah kecil lainnya bisa diselesaikan disini tanpa harus ke pengadilan," tambahnya. Namun, tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan dengan cara restoratif justice. Masalah yang bisa diselesaikan secara restoratif justice dengan kriteria pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta kerugiannya. “Yang paling utama adalah dia sudah minta maaf dan korban memaafkan. Pihak yang terkait sudah bisa menerima, intinya semua yang merasakan tindak pidana si pelaku bisa menerima," jelasnya kembali. Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyambut baik adanya Rumah Restoratif Justice, karena menurutnya Rumah RJ merupakan jati diri bangsa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. " RJ adalah rasa adil yang berkeadilan. Nilai dasar dasar utama itu yang hari ini keluarga besar kejaksaan menjadikan pola pelaksanaan hukum yang tidak mengedepankan langkah langkah hukum namun kembali ke nilai nilai dasar ke Indonesiaan," pungkasnya. (ani)
Kajari Luncurkan Rumah Restoratif Justice di Desa Karangsari
Rabu 23-03-2022,20:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,10:00 WIB
Mengapa Daun Tampak Diam saat Idulfitri? Ini Penjelasannya Menurut Agama dan Sains
Jumat 20-03-2026,09:06 WIB
PDIP Surabaya Dirikan Posko Mudik Lebaran di Pasar Turi, Pelayanan 24 Jam
Jumat 20-03-2026,10:44 WIB
Pemkab Lumajang Gaungkan Jargon Lebaran Minim Sampah, Wujudkan Lingkungan Sehat
Jumat 20-03-2026,16:05 WIB
Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres
Jumat 20-03-2026,07:55 WIB
Sidokkes Polresta Malang Kota Cek Kesehatan Personel di Pos Pengamanan Lebaran 2026
Terkini
Sabtu 21-03-2026,07:00 WIB
Silicon Mat vs Kertas Roti untuk Alas Nastar: Mana yang Bikin Bagian Bawah Kue Tidak Cepat Hitam?
Sabtu 21-03-2026,06:00 WIB
Hidangan Khas Lebaran 2026: Ketupat dan Opor Ayam, Sarat Makna Filosofis
Sabtu 21-03-2026,05:00 WIB
Kebanyakan Makan saat Lebaran? Ini 5 Cara Detoks Tubuh Secara Alami
Sabtu 21-03-2026,04:00 WIB
Usai Mudik Badan Remuk? Ini Cara Cepat Pulihkan Stamina
Sabtu 21-03-2026,03:00 WIB