Lumajang, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Lumajang bersama Bupati Lumajang, Dandim 0821 serta Perwakilan Kapolres Lumajang, meresmikan Rumah Restoratif Justice di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono. Rabu (23/03/2022) Rumah Restoratif Justice (RJ) adalah program dari Kejagung berdasarkan Perja 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. "Restoratif justice adalah alternatif penyelesaian kasus pidana diluar jalur pengadilan," ujar Kajari Lumajang, Eko Riendra Wiranto. Lebih lanjut Eko menjelaskan, Rumah RJ dibentuk dengan maksud sebagai wadah musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah/ hukum pidana dan meminimalisir pidana ringan, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tomas, toga dan tokoh adat. " Kita diharapkan untuk menyelesaikan permasalahaan terutama tindak pidana ringan. Yang menyentuh pribadi atau nurani masyarakat, yang dilakukan karena tidak dalam rangka melakukan sesuatu yang jahat," jelasnya. Sedangkan tujuan dibentuk Rumah RJ, adalah untuk menyelesaikan permasalahan atau penanganan pidana ringan secara cepat, sederhana dan pidana ringan. Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif. "Harapannya Rumah RJ bisa digunakan masyarakat untuk bisa menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Bukan hanya perkara pidana seperti masalah tanah, batas pagar atau masalah masalah kecil lainnya bisa diselesaikan disini tanpa harus ke pengadilan," tambahnya. Namun, tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan dengan cara restoratif justice. Masalah yang bisa diselesaikan secara restoratif justice dengan kriteria pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta kerugiannya. “Yang paling utama adalah dia sudah minta maaf dan korban memaafkan. Pihak yang terkait sudah bisa menerima, intinya semua yang merasakan tindak pidana si pelaku bisa menerima," jelasnya kembali. Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyambut baik adanya Rumah Restoratif Justice, karena menurutnya Rumah RJ merupakan jati diri bangsa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. " RJ adalah rasa adil yang berkeadilan. Nilai dasar dasar utama itu yang hari ini keluarga besar kejaksaan menjadikan pola pelaksanaan hukum yang tidak mengedepankan langkah langkah hukum namun kembali ke nilai nilai dasar ke Indonesiaan," pungkasnya. (ani)
Kajari Luncurkan Rumah Restoratif Justice di Desa Karangsari
Rabu 23-03-2022,20:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,19:02 WIB
Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,17:35 WIB
Pemprov Jatim Salurkan Rp 7,05 Miliar Bansos untuk Warga Kabupaten Malang
Minggu 22-02-2026,17:11 WIB
Belanja Internet Dinas Kominfo Magetan 2024-2026 Tembus Rp 1 Miliar Lebih per Tahun
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Terkini
Senin 23-02-2026,13:07 WIB
Membaur dengan Warga, Satgas TMMD Kodim 0827/Sumenep Bantu Kupas Kacang Tanah Hasil Panen
Senin 23-02-2026,13:01 WIB
Terong Ungu dan Harapan Masyarakat: Kepedulian Satgas TMMD 127 di Sumenep
Senin 23-02-2026,12:58 WIB
Teras RTLH Sanima Dipoles, Satgas TMMD Kerja Detail
Senin 23-02-2026,12:57 WIB
5 Menu Sahur Praktis untuk Pekerja agar Tetap Bertenaga Sepanjang Hari
Senin 23-02-2026,12:55 WIB