Sebar 400 “Mata Digital”, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dodi Ginawan Ciptadi (tengah) berfoto bersama dengan para stakeholder usai kegiatan sosialisasi.--
SURABAYA, MEMORANDUM. DISAWAY.ID -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya tancap gas memperkuat pengawasan orang asing dengan mengandalkan ratusan “mata digital”. Melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan orang asing (APOA), pengawasan kini tak lagi konvensional, tetapi bergerak cepat, real time, dan berbasis kolaborasi.
Langkah ini ditegaskan dalam sosialisasi bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang digelar di Hotel Mercure Surabaya. Kegiatan tersebut diikuti 164 peserta, terdiri dari 150 peserta luring dan 14 peserta daring, yang berasal dari berbagai sektor strategis seperti hotel, apartemen, rumah kos, homestay, perusahaan, hingga perguruan tinggi di Jawa Timur.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, mengungkapkan bahwa saat ini sedikitnya 400 akun APOA aktif telah tersebar di wilayah kerja Imigrasi Surabaya, meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, hingga Kota Mojokerto.
“Pelaporan melalui APOA bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Dodi, Jumat 12 Juni 2026.
BACA JUGA:Hadir di HUT Ke-8 Memorandum.co.id, Imigrasi Tanjung Perak Berharap Kerja Sama Makin Solid

Mini Kidi Wipes.--
Ia menekankan, tingginya mobilitas warga negara asing menuntut sistem pengawasan yang adaptif dan kolaboratif. Para pengelola hunian kini menjadi garda terdepan dalam memberikan data penting terkait keberadaan orang asing.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman teknis penggunaan APOA sebagai platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Materi disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, A. Anton Purnomo Hadi.
Tak hanya itu, Imigrasi juga mengingatkan kewajiban hukum bagi pengelola penginapan. Sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011, setiap keberadaan orang asing wajib dilaporkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 117.
Kolaborasi lintas sektor turut diperkuat dengan menghadirkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur. Narasumber Widyarini Sistarukmi Ira menegaskan pentingnya data orang asing yang akurat untuk mendukung pengembangan pariwisata dan kebijakan berbasis data.
BACA JUGA:Imigrasi Jatim Bongkar Akal Licik WN Cina, Pakai Visa Investasi tetapi Jadi Pengajar Ilegal

Gempur Rokok Illegal--
Sebagai bentuk apresiasi, Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian terbaik yang dinilai paling aktif dan disiplin dalam pelaporan APOA, di antaranya Hotel Majapahit Surabaya, Swiss-Belinn Tunjungan, hingga Apartemen Puncak Marina dan lembaga pendidikan Amanatul Ummah.
Tak berhenti di sosialisasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan coaching clinic untuk memastikan para pengguna mampu mengoperasikan APOA secara optimal serta mengatasi kendala di lapangan.
Sumber:









