Tipu Tetangga Ratusan Juta dengan Modus Jual-Beli Migor

Senin 21-03-2022,18:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kelangkaan minyak goreng (migor) pada saat ini membuat Wiwik Riana mengambil kesempatan untuk melakukan penipuan. Dengan segala tipu dayanya, warga Pacar Keling itu berhasil menipu puluhan tetangganya hingga mengalami kerugian total lebih kurang Rp 400 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan 4 saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Mereka yakni Sri Irna Warda Ningsih, Soedijah, Siti Fatimah dan Hariyani. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, saksi Sri Irna menjelaskan jika awalnya bisnis minyak goreng yang ditawarkan oleh terdakwa berjalan lancar. “Saya awal pembelian itu sekitar akhir November. Saya bayar seminggu barang datang. Setelah pembelian ke enam, kalau tidak salah 25 Desember 2021 itu, barang tidak datang,” jelas Irna Senin (21/3). Ditambahkan Sri, dirinya mengaku mencari terdakwa saat itu. Namun ketika dihubungi HP nya, ternyata dalam keadaan mati dan terdakwa menghilang. “Sekira tanggal 1, dia balik ke rumahnya. Alasan HPnya hilang dan uang pembelian minyak goreng yang di tarushg di tas kresek (plastik) ikut terbuang,” imbuhnya. Lebih lanjut, Sri mengatakan terdakwa mengaku mendapatkan minyak goreng yang harga per kartonnya lebih murah dari harga pasaran berasal dari Sidoarjo. “Kalau di luar itu 1 karton isi 6 kantong harganya Rp 235 ribu. Terdakwa jual Rp 185. Kemasannya 1 kantong 2 liter. Bilangnya minyak itu dari Sidoarjo,” katanya. Terkait kerugiannya Sri menyampaikan sekitar Rp 103 juta. Jumlah tersebut berdasarkan 4 nota pembelian sebanyak 100 karton kepada terdakwa. “Saya rugi Rp 103 juta. Barangnya tidak dikirim sampai sekarang,” ucapnya saat ditanya JPU Siska. Sementara itu, Soedijah, Siti Fatimah dan Hariyani juga mengamini keterangan Sri. Modusnya sama yaitu lancar di awal kemudian bermasalah di kemudian hari. “Ya dijanjiin begitu Pak Hakim. Saya percaya sebab awalnya barang datang. Terus beli lagi barang tidak datang,” ujar Soedijah yang mengalami kerugian Rp 17,9 juta. Terhadap keterangan para saksi, terdakwa tidak sedikitpun membantahnya. Bahkan dia mengaku uang yang hilang digunakan untuk melakukan perputaran uang pembayaran minyak goreng. “Iya benar Pak. Saya mengaku salah. Saya menyesal,” kata terdakwa. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait