Surabaya, memorandum.co.id - Chintya Rahayu (30) harus mengubur dalam-dalam harapannya untuk menghirup udara bebas. Sebab, upaya hukum banding yang dilakukan kurir sabu 10,9 kilogram asal Bandung itu kandas ditangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan banding 193/PID.SUS/2022/PT SBY, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menolak banding yang diajukan terdakwa dan Mohammad Abdul Aziz. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Januari 2022 Nomor 1785/Pid.Sus/2021/PN. Sby," bunyi kutipan amar putusan banding majelis hakim PT, Jumat (18/3). Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Terhadap terdakwa Chintya Rahayu, ketua majelis hakim Khusaini menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan. Sedangkan Muhammad Abdul Aziz, dijatuhi pidana penjara selam 10 tahun denda Rp 2 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang menyidangkan perkara kedua terdakwa belum mau berkomentar saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap Chintya (30). Warga Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, tak sendiri. Aparat juga menangkap empat orang teman laki-laki nya. Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Abdul Aziz (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo; FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan; CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pengungkapan ini setelah adanya informasi, akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (target operasi). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 10,5 kilogram lebih sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China. (jak)
Banding Kurir Sabu 10,5 Kg Ditolak Pengadilan Tinggi
Minggu 20-03-2022,15:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,17:28 WIB
Razia 10 RHU Kota Surabaya, Tim Gabungan Jaring Satu Oknum TNI AL dan 7 Polisi
Minggu 04-10-2026,19:11 WIB
Melansia dengan Anggun dan Damai ala Dr Rofiqah Rosidi di Malang
Minggu 04-10-2026,17:56 WIB
Dipicu Cemburu, Perempuan di Menganti Gresik Tusuk Leher Kekasih Dua Kali hingga Tewas
Minggu 04-10-2026,19:37 WIB
15 Guru Besar Berebut Kursi Rektor UINSA Surabaya, Alumni Soroti Transparansi
Minggu 04-10-2026,11:03 WIB
Lima Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Bringin Diringkus Satreskrim Polres Ngawi
Terkini
Senin 05-10-2026,09:46 WIB
Bupati Bangkalan Tinjau Proses Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Tengket
Senin 05-10-2026,09:19 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Towing Picu Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di KM 718 Tol Sumo
Senin 05-10-2026,09:15 WIB
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat“, Komitmen Baru Polri Perkuat Pelayanan Publik
Senin 05-10-2026,08:52 WIB
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Kalianak
Senin 05-10-2026,08:20 WIB