Surabaya, memorandum.co.id - Chintya Rahayu (30) harus mengubur dalam-dalam harapannya untuk menghirup udara bebas. Sebab, upaya hukum banding yang dilakukan kurir sabu 10,9 kilogram asal Bandung itu kandas ditangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan banding 193/PID.SUS/2022/PT SBY, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menolak banding yang diajukan terdakwa dan Mohammad Abdul Aziz. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Januari 2022 Nomor 1785/Pid.Sus/2021/PN. Sby," bunyi kutipan amar putusan banding majelis hakim PT, Jumat (18/3). Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Terhadap terdakwa Chintya Rahayu, ketua majelis hakim Khusaini menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan. Sedangkan Muhammad Abdul Aziz, dijatuhi pidana penjara selam 10 tahun denda Rp 2 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang menyidangkan perkara kedua terdakwa belum mau berkomentar saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap Chintya (30). Warga Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, tak sendiri. Aparat juga menangkap empat orang teman laki-laki nya. Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Abdul Aziz (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo; FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan; CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pengungkapan ini setelah adanya informasi, akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (target operasi). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 10,5 kilogram lebih sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China. (jak)
Banding Kurir Sabu 10,5 Kg Ditolak Pengadilan Tinggi
Minggu 20-03-2022,15:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,21:14 WIB
Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Terkini
Selasa 26-11-2024,17:16 WIB
Tingkat Kerawanan Tinggi, 7.125 Personel Diterjunkan Amankan Pilkada di Lamongan
Selasa 26-11-2024,16:57 WIB
Catut IMI Jatim, Penyelenggara Drag Race di Sidoarjo Diadukan Polisi
Selasa 26-11-2024,16:00 WIB
Evaluasi Kinerja Menyeluruh, Kemenkumham Maluku Siap Hadapi Tantangan Transformasi
Selasa 26-11-2024,15:42 WIB
Kapolsek Simokerto Kawal Ketat Distribusi 244 Kotak Suara Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,15:26 WIB