Surabaya, memorandum.co.id - Chintya Rahayu (30) harus mengubur dalam-dalam harapannya untuk menghirup udara bebas. Sebab, upaya hukum banding yang dilakukan kurir sabu 10,9 kilogram asal Bandung itu kandas ditangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan banding 193/PID.SUS/2022/PT SBY, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menolak banding yang diajukan terdakwa dan Mohammad Abdul Aziz. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Januari 2022 Nomor 1785/Pid.Sus/2021/PN. Sby," bunyi kutipan amar putusan banding majelis hakim PT, Jumat (18/3). Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Terhadap terdakwa Chintya Rahayu, ketua majelis hakim Khusaini menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan. Sedangkan Muhammad Abdul Aziz, dijatuhi pidana penjara selam 10 tahun denda Rp 2 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang menyidangkan perkara kedua terdakwa belum mau berkomentar saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap Chintya (30). Warga Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, tak sendiri. Aparat juga menangkap empat orang teman laki-laki nya. Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Abdul Aziz (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo; FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan; CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pengungkapan ini setelah adanya informasi, akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (target operasi). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 10,5 kilogram lebih sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China. (jak)
Banding Kurir Sabu 10,5 Kg Ditolak Pengadilan Tinggi
Minggu 20-03-2022,15:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Minggu 26-04-2026,13:03 WIB
Kantah ATR/BPN Gelar Monev PPAT di Tulungagung
Minggu 26-04-2026,13:00 WIB
500 Relawan Turun Tangan, Jambore Bersih-bersih Masjid Sambangi Tulungagung
Minggu 26-04-2026,14:36 WIB
Gaungkan Minat Baca Sejak Dini, Aura Khanza Turun di CFD Alun-alun Jayandaru
Minggu 26-04-2026,11:44 WIB
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Wanti-wanti Ancaman Kemarau Ekstrem di Jatim
Terkini
Senin 27-04-2026,10:35 WIB
Calo Tembak KIR Gentayangan di Surabaya, Pakar Hukum: Bukan Sekadar Calo, Ini Kejahatan Berlapis
Senin 27-04-2026,10:31 WIB
Pantau Langsung di Lapangan, Kantah Tulungagung Pastikan Pengukuran PTSL Tepat dan Akurat
Senin 27-04-2026,10:28 WIB
Sales PT GLS Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Kemplang Uang Perusahaan Rp3,28 Miliar
Senin 27-04-2026,10:23 WIB
Leo Lelis Catat Penampilan ke-100 Bersama Persebaya
Senin 27-04-2026,10:20 WIB