Surabaya, memorandum.co.id - Chintya Rahayu (30) harus mengubur dalam-dalam harapannya untuk menghirup udara bebas. Sebab, upaya hukum banding yang dilakukan kurir sabu 10,9 kilogram asal Bandung itu kandas ditangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan banding 193/PID.SUS/2022/PT SBY, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menolak banding yang diajukan terdakwa dan Mohammad Abdul Aziz. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Januari 2022 Nomor 1785/Pid.Sus/2021/PN. Sby," bunyi kutipan amar putusan banding majelis hakim PT, Jumat (18/3). Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Terhadap terdakwa Chintya Rahayu, ketua majelis hakim Khusaini menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan. Sedangkan Muhammad Abdul Aziz, dijatuhi pidana penjara selam 10 tahun denda Rp 2 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang menyidangkan perkara kedua terdakwa belum mau berkomentar saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap Chintya (30). Warga Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, tak sendiri. Aparat juga menangkap empat orang teman laki-laki nya. Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Abdul Aziz (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo; FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan; CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pengungkapan ini setelah adanya informasi, akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (target operasi). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 10,5 kilogram lebih sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China. (jak)
Banding Kurir Sabu 10,5 Kg Ditolak Pengadilan Tinggi
Minggu 20-03-2022,15:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,17:43 WIB
Trotoar Kecamatan Barat Magetan Diduga Alih Fungsi Jadi Lapak Pedagang
Rabu 11-02-2026,19:44 WIB
Cleaning Service Mal di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pemerkosaan Anak
Rabu 11-02-2026,20:06 WIB
Kehilangan Sahabat sekaligus Kakak, Eri Kenang Adi Sutarwijono: Sosok Pengayom yang Menyatukan Perbedaan
Rabu 11-02-2026,21:03 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kembali Diperiksa Polrestabes Surabaya
Terkini
Kamis 12-02-2026,14:19 WIB
Program TMMD Ke-127, Kodim 0809/Kediri Lakukan Penghijauan di Cagar Alam Simpenan
Kamis 12-02-2026,14:05 WIB
Resmikan Gedung Unit Gakkum, Polres Kediri Tingkatkan Kualitas Pelayanan Lalu Lintas
Kamis 12-02-2026,13:54 WIB
Baznas Bidik 50 Ton Beras Zakat Fitrah ASN Tulungagung, Pengumpulan Mulai 1 Maret
Kamis 12-02-2026,13:46 WIB