Surabaya, memorandum.co.id - Chintya Rahayu (30) harus mengubur dalam-dalam harapannya untuk menghirup udara bebas. Sebab, upaya hukum banding yang dilakukan kurir sabu 10,9 kilogram asal Bandung itu kandas ditangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan banding 193/PID.SUS/2022/PT SBY, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menolak banding yang diajukan terdakwa dan Mohammad Abdul Aziz. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Januari 2022 Nomor 1785/Pid.Sus/2021/PN. Sby," bunyi kutipan amar putusan banding majelis hakim PT, Jumat (18/3). Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Terhadap terdakwa Chintya Rahayu, ketua majelis hakim Khusaini menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidiair 5 bulan kurungan. Sedangkan Muhammad Abdul Aziz, dijatuhi pidana penjara selam 10 tahun denda Rp 2 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang menyidangkan perkara kedua terdakwa belum mau berkomentar saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap Chintya (30). Warga Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, tak sendiri. Aparat juga menangkap empat orang teman laki-laki nya. Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Abdul Aziz (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo; FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan; CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pengungkapan ini setelah adanya informasi, akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (target operasi). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 10,5 kilogram lebih sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China. (jak)
Banding Kurir Sabu 10,5 Kg Ditolak Pengadilan Tinggi
Minggu 20-03-2022,15:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,17:08 WIB
Lebaran Diprediksi Berbeda, Bolehkah Puasa Ikut NU, Lebaran Ikut Muhammadiyah?
Terkini
Rabu 18-03-2026,15:58 WIB
Servis Motor SKS Jelang Mudik, Ini Komponen Motor yang Tak Boleh Terlewat
Rabu 18-03-2026,15:32 WIB
Mudik Tanpa Biaya, Pemprov Jatim Fasilitasi Ribuan Warga dari Jakarta
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,15:12 WIB
Pastikan Mudik Tenang, Warga Bubutan Titipkan Motor di Polsek Jelang Pulang Kampung
Rabu 18-03-2026,15:10 WIB