Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polsek Krian jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, 41 tahun, asal Prambontergayang, Soko, Tuban, pada Minggu (6/3/2022). Ia ditangkap karena kedapatan membuat dan mengedarkan uang palsu. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat kepada polisi, kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek Krian dengan melakukan penyamaran untuk bertransaksi dan bertemu A di depan salah satu swalayan di Krian. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus tersangka di lokasi. Saat diamankan barang bukti yang didapatkan polisi dari tersangka, antara lain uang palsu sejumlah Rp 9 juta berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Prambontergayang, Soko, Tuban. “Di rumah tersangka A, kami mendapatkan barang bukti lainnya. Yakni sejumlah uang palsu pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 5 ribu serta 17 lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang pecahan Rp 20 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (18/3/2022). Selain sejumlah lembaran uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti di rumah tersangka. Yakni alat scan dan printer yang digunakan untuk menscan uang asli kemudian di print di lembaran kertas HVS oleh tersangka. Kemudian delapan botol cairan pengkilap, untuk disemprotkan pada uang palsu yang sudah di print. Pada uang palsu tersebut, tersangka menempelkan solasi putih yang digunting putus-putus sesuai uang asli. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka A mendapatkan ide pembuatan uang palsu dari youtube. Lalu ia mengedarkan uang palsu sudah lima bulan dengan total Rp 300 juta. Sementara keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 100 juta. Ia memasarkan uang palsu melalui media sosial. Bila ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka. Kini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat, bahwa jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri patut diwaspadai peredaran uang palsu. Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uangnya, sesuai peraturan pemerintah.(bwo/jok)
Polresta Sidoarjo Tangkap Pembuat dan Pengedar Upal Rp 300 Juta
Jumat 18-03-2022,11:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,15:26 WIB
DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan
Rabu 06-05-2026,12:44 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Mertua Tewas Saat Lerai Pertengkaran di Sumbergirang
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Terkini
Kamis 07-05-2026,09:47 WIB
Rentetan Kasus Bunuh Diri di Jatim Jadi Alarm Kesehatan Mental, Psikolog: Jangan Abaikan Tanda-Tandanya
Kamis 07-05-2026,09:28 WIB
Kisah Sukses Cynthia Gabriella: Memadukan Adaptasi Tren Harmoni Digital dalam Pelayanan Perhotelan
Kamis 07-05-2026,09:09 WIB
Kemendikdasmen Gandeng DBL Indonesia, Jalankan Program Super Teacher untuk Tingkatkan Kualitas Pengajar
Kamis 07-05-2026,08:55 WIB