LAMONGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan menahan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Irwan Setiadi, Kamis (17/10) sore. Penahanan dilakukan setelah tim jaksa resmi menetapkannya menjadi tersangka dalam dugaan korupsi hibah Pilkada 2015 sebesar Rp 1,1 miliar. Setelah menetapkan satu tersangka, Kejari saat ini sedang mengembangkan perkara tersebut. Jaksa mengindikasikan ada dugaan keterlibatan tersangka lain yang ikut menikmati uang tersebut. Tidak mungkin uang sebesar itu hanya dinikmati satu orang, apalagi hanya seorang bendahara. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Yugo Susandi mengatakan pihaknya masih belum bisa menyimpulkan hanya tersangka tunggal. Mengingat tim jaksa sedang melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. "Tadi juga ada permohonan dari PH-nya (penasihat hukum, red) untuk penangguhan penahanan. Karena tim menilai lain, yang pertama kembali ke pasal 121 KUHP dan kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan," tegasnya Yugo menegaskan, untuk menentukan tersangka lain, sampai saat ini alat buktinya belum cukup. Tetapi kemungkinan tersebut, nanti bisa muncul ketika persidangan sudah dilaksanakan. "Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Tipikor," pungkas dia. (al/har/udi)
Kejaksaan Tahan Bendahara KPU
Kamis 17-10-2019,20:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Terkini
Senin 23-12-2024,22:36 WIB
Pengurus PWRI Kabupaten Lumajang Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
Senin 23-12-2024,22:29 WIB
Polsek Mulyorejo Gelar Rakor Amankan Nataru, Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan
Senin 23-12-2024,22:23 WIB
Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Senin 23-12-2024,22:06 WIB