Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat Delivery Order (DO) dengan terdakwa Rosdiana kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A De Charge) yaitu Pungkasiadi. Dalam keterangannya, saksi yang menjabat sebagai Ketua Koperasi wilayah Mojokerto itu mengaku sudah lama bekerja sama dengan terdakwa. "Setahu saya pada 2011 dan 2012, pembayaran dana talangan terdakwa itu lancar. Hanya di awalnya saja ada keterlambatan, karena butuh proses seminggu," kata Pungkasiadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3). Saksi menjelaskan terkait petani yang membutuhkan dana untuk operasional, apabila ada penundaan pembayaran dari investor, maka petani kerap tanya dan datangi ke kantornya. "Pada 2012, petani hanya mengetahui Ali Sanjaya ada kerjasama dengan terdakwa. Saat itu, Ali tiba-tiba memberi dana talangan hanya untuk memuluskan pendirian pabrik gula PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan," jelasnya. Lebih lanjut saksi mengungkapkan, pabrik gula Ali Sanjaya yang ada di Lamongan berbahan baku Raw Sugar dan tidak ada petani binaan. "Jika ada pabrik bahan baku Raw Sugar yang jelas petani menolak karena bahan baku Raw Sugar tidak akan bisa menaikkan harga gula petani," ungkapnya. Berdasarkan hal tersebut, kata saksi, para petani bereaksi dengan mengirimkan surat ke pemerintah untuk menanyakan perihal gula petani untuk makanan atau konsumsi. Sedangkan rafinasi gula yang berbahan Raw Sugar hanya untuk memenuhi kebutuhan fabrikasi. "Raw Sugar dijadikan rafinasi gula dan bisa membanting harga gula petani," bebernya. Pungkasiadi tak memungkiri, alasan Ali Sanjaya menggandeng terdakwa karena mengetahui para petani dengan terdakwa sudah lama ada kerjasama. Saksi juga sampaikan, bahwa petani panen tiap 5 bulan dan dana talangan ini berpatok harga dasar gula pasir. "Dana talangan diberikan petani berupa DO tiap 2 Minggu sekali. DO ini diberikan, tatkala tebu digiling pabrik," beber saksi. Menyinggung ada dua DO dalam hal ini, saksi mengatakan yang dimaksud DO dana talangan dengan DO pabrik saat giling tebu. "Secara otomatis kita urus yang gula petani dana diberikan tiap 2 minggu sekali. Muncul dua DO karena bagi hasil dengan pabrik yang diterbikan tiap 2 minggu sekali," ujarnya. Disinggung terkait, nama koperasi saksi sebagai Ketua menyampaikan, Koperasi Rosan Mapan dengan anggota ada 110 dan ada 10 koperasi yang bergabung. Pada 2012 ada masuk nama Ali Sanjaya. Sedangkan, nama perusahaan terdakwa diketahui saksi hanya PT Agro. "Yang dimengerti para petani PT.Agro," ucapnya. Dalam hal kerjasama dana talangan untuk pengunaan pada musim giling berupa bagi hasil ke petani dan PTPN. Setelah Ali Sanjaya memberi dana talangan, terbit DO yang dikelola petani. "Yang saya ketahui DO atas nama Koperasi Rosan Mapan yang diserahkan investor dan petani hanya ikatan kontrak, lalu gula dilelang," paparnya. Dari lelang, semua pemenang lelang belum tentu terdakwa, namun bagi pemenang lelang gula bisa diambil setelah bayar lunas. "Harga kisaran lelang gula diantara 8100 Ribu hingga 8300 Ribu ," ungkap saksi. Setelah pemenang lelang PT Agro, DO diberikan ke petani yang tergabung di Koperasi Rosan Mapan serta sebagian lelang uang yang diterima petani klop alias tidak masalah. "Secara global petani tidak ada masalah karena sudah klop alias tidak ada masalah," ucap saksi. Saksi juga menyebutkan bahwa nilai nominal yang diterima saat musim giling yakni 300 miliar. "Kira-kira Rp 300 miliar," ujarnya. Sementara itu, pihak investor mendapatkan hak ekslusif sebesar 30 persen di serahkan pendana dalam bentuk gula harus membeli. "Sisanya harga dilelang dengan harga pasaran," tandasnya. (jak)
Sidang Pemalsuan Surat Delivery Order, Saksi Sebut Petani Tak Ada Masalah
Kamis 17-03-2022,12:40 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :