Tiga Pekan Buron, Pembacok Bonek di Lumajang Dicokok

Selasa 15-03-2022,15:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Pelarian pemuda berinisial H (17) setelah tiga pekan masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya terhenti di tangan anggota Resmob Polres Lumajang. Remaja asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Lumajang itu ditangkap setelah terbukti menganiaya AS (16), Rabu (23/2) lalu. Sebelumnya, polisi telah mengamankan satu tersangka lain berinisial S. Tersangka disergap saat melintas di Jalan Raya Sukodono, Lumajang, Senin (14/3). Dari tangan H, petugas turut menyita barang bukti diantaranya, sebilah celurit, serta setelan baju yang dikenakan tersangka saat beraksi yang ditanam di pekarangan belakang rumahnya. Polisi juga motor jenis Honda Beat yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, setelah tersangka puas melakukan penganiayaan terhadap korban, ia sempat pulang ke rumah. Kuat dugaan, dari rumahnya itu, dia menyembunyikan barang bukti kejahatan. Setelah itu, H lantas meninggalkan rumah untuk menuju ke tempat persembunyian yang diketahui berada di daerah Madura. "Upaya kami melakukan penyelidikan pun tak sia-sia. Kemarin, Senin (14/3), anggota kami berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Sukodono saat perjalanan pulang dari Madura ke tempeh. Selanjutnya, ia kami bawa ke mako (Polres Lumajang) untuk penyidikan," Jelas Kapolres, Selasa (15/03/2022) siang Diberitakan sebelumnya, nasib tragis yang dialami remaja berinisial AS (17), asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro. Ia harus dilarikan ke rumah sakit usai jadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok supporter bola. Akibat insiden itu, korban mengalami luka bacok di paha, lengan dan pantat. Selain itu, ia juga mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya.(ani)

Tags :
Kategori :

Terkait