Pesan Karpet dari Penjara Pakai Bukti Transfer Palsu

Senin 14-03-2022,20:22 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - M Muntino Husedo alias Robi meminta bantuan kepada terdakwa Saiful Anwar untuk menerima paket karpet yang dikirim ke alamat rumahnya di Taman, Sidoarjo. Robi adalah teman adik terdakwa yang mendekam di penjara. Ternyata, karpet yang dikirim ke rumah Saiful hasil dari penipuan yang dilakukan Robi di dalam penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, Ratnawatia awalnya mendapat pesanan empat rol karpet seharga Rp 5,2 juta dari Robi. Robi yang menjadi terpidana kasus narkoba dan mendekam di penjara mengirim bukti pembayaran pesanan karpet itu secara transfer melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Ratnawatia. "Namun, pada saat itu Ratnawatia tidak mengecek pembayaran tersebut apakah sudah masuk atau belum," jelas jaksa Dewi dalam dakwaannya, Senin (14/3/2022). Karpet itu lantas diserahkan Ratnawatia ke sopir taksi online untuk diantarkan ke alamat terdakwa Saiful sesuai pesanan Robi. Ternyata, setelah barang diantar, tidak ada uang pembayaran masuk dari Robi ke rekeningnya. Ratnawatia yang merasa tertipu melapor ke Mapolrestabes Surabaya. Sementara itu, Saiful mengakui perbuatannya. Dia memang diajak Robi bersekongkol untuk menipu orang. Saiful dijanjikan fee Rp 400 ribu jika karpet itu sampai rumahnya. "Robi teman adik saya di penjara. Sekarang masih di penjara. Saya rencananya mau dikasih upah," ungkap Saiful. (jak/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait