Surabaya, memorandum.co.id - Adi Purnomo menipu Wirantono senilai Rp 3 miliar. Modusnya, terdakwa mencari dana talangan untuk melunasi pembayaran rumah. Namun semua itu ternyata akal-akalan terdakwa saja. Atas perbuatannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara sama (conform). Adi Purnomo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selam 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Tirta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2022). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi pengacara itu menanggapi dengan menyatakan pikir-pikir. " Pikir-pikir Yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan video call. Untuk diketahui, Adi Purnomo meminjam Rp 3 miliar dari Wirantono Wijaya. Untuk meyakinkan Wirantono, dia menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Siwalankerto serta surat persetujuan kredit dari bank. Seakan Adi mendapat kredit Rp 6 miliar. Namun, sertifikat itu ternyata milik orang lain. Pihak bank juga tidak pernah membuat surat tersebut. Adi pada akhirnya tidak melunasi utangnya. (jak/fer)
Pinjam Uang Rp 3 Miliar Pakai Modus Jaminkan SHM
Senin 14-03-2022,19:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,15:56 WIB
CV BJ Gagal Menang Tender Proyek Lanskap MPP Kota Madiun, Pokja Evaluasi Ulang
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Jumat 21-08-2026,17:17 WIB
Akademisi Soroti Rumah Tak Lagi Aman bagi Anak, Orang Tua Jadi Predator Seksual
Jumat 21-08-2026,16:15 WIB
Optimalisasi Lahan BUMN Dukung Penyediaan Hunian Terjangkau di Tengah Kota
Terkini
Sabtu 22-08-2026,13:46 WIB
Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Bos Restoran Son Ga di Surabaya Kabur ke Korea Lewat Bandara Ngurah Rai
Sabtu 22-08-2026,13:39 WIB
Peringati Maulid Nabi, Warga Binaan Lapas Kediri Diajak Jadikan Masa Hukuman untuk Bertobat
Sabtu 22-08-2026,13:13 WIB
Pengakuan Mahasiswi Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kosan Surabaya, Ari-arinya Dipotong Gunting Bedah
Sabtu 22-08-2026,12:53 WIB
Pangkoarmada II Dampingi Wakil Presiden Terjun Langsung Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa di Reo NTT
Sabtu 22-08-2026,12:11 WIB