Surabaya, memorandum.co.id - Adi Purnomo menipu Wirantono senilai Rp 3 miliar. Modusnya, terdakwa mencari dana talangan untuk melunasi pembayaran rumah. Namun semua itu ternyata akal-akalan terdakwa saja. Atas perbuatannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara sama (conform). Adi Purnomo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selam 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Tirta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2022). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi pengacara itu menanggapi dengan menyatakan pikir-pikir. " Pikir-pikir Yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan video call. Untuk diketahui, Adi Purnomo meminjam Rp 3 miliar dari Wirantono Wijaya. Untuk meyakinkan Wirantono, dia menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Siwalankerto serta surat persetujuan kredit dari bank. Seakan Adi mendapat kredit Rp 6 miliar. Namun, sertifikat itu ternyata milik orang lain. Pihak bank juga tidak pernah membuat surat tersebut. Adi pada akhirnya tidak melunasi utangnya. (jak/fer)
Pinjam Uang Rp 3 Miliar Pakai Modus Jaminkan SHM
Senin 14-03-2022,19:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,08:35 WIB
Cerita Noer Mala Febila Sari Terjun Dunia Model, Ubah Kegagalan jadi Pemantik Cahaya
Selasa 17-03-2026,06:37 WIB
Ledakan Misterius Hantam Masjid di Jember saat Tarawih, Jemaah Kocar-kacir!
Selasa 17-03-2026,06:54 WIB
Ledakan saat Tarawih di Masjid Raya Pesona Jember, Tim Jibom Brimob Sterilisasi Lokasi
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Terkini
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,19:57 WIB
KJS Sumenep Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wakil Bupati
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB