Surabaya, memorandum.co.id - Adi Purnomo menipu Wirantono senilai Rp 3 miliar. Modusnya, terdakwa mencari dana talangan untuk melunasi pembayaran rumah. Namun semua itu ternyata akal-akalan terdakwa saja. Atas perbuatannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara sama (conform). Adi Purnomo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selam 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Tirta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2022). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi pengacara itu menanggapi dengan menyatakan pikir-pikir. " Pikir-pikir Yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan video call. Untuk diketahui, Adi Purnomo meminjam Rp 3 miliar dari Wirantono Wijaya. Untuk meyakinkan Wirantono, dia menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Siwalankerto serta surat persetujuan kredit dari bank. Seakan Adi mendapat kredit Rp 6 miliar. Namun, sertifikat itu ternyata milik orang lain. Pihak bank juga tidak pernah membuat surat tersebut. Adi pada akhirnya tidak melunasi utangnya. (jak/fer)
Pinjam Uang Rp 3 Miliar Pakai Modus Jaminkan SHM
Senin 14-03-2022,19:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,23:12 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero Gagalkan Penalti Thailand
Senin 05-10-2026,11:32 WIB
Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran
Senin 05-10-2026,19:52 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Tetangga: Sempat Cuci Motor Sebelum Berlayar
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,21:20 WIB
Empat Anak Satu Keluarga Putus Sekolah di Wiyung, DPRD Surabaya Desak Dispendik
Terkini
Selasa 06-10-2026,11:10 WIB
Sinergitas TNI-Polri, Polres Bangkalan Beri Kejutan Tumpeng ke Makodim 0829
Selasa 06-10-2026,10:50 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bareng Jombang Pantau Langsung Tanaman Jagung Petani di Desa Ngerimbi
Selasa 06-10-2026,10:44 WIB
41 Bangunan Rusak Akibat Ledakan di Ruko Nasi Tempong Sri Dewi
Selasa 06-10-2026,10:35 WIB
Kapolres AKBP Raden Erik dan Bupati Mojokerto Perkuat Sinergi Kawal Keamanan dan Investasi
Selasa 06-10-2026,10:18 WIB