Surabaya, memorandum.co.id - Adi Purnomo menipu Wirantono senilai Rp 3 miliar. Modusnya, terdakwa mencari dana talangan untuk melunasi pembayaran rumah. Namun semua itu ternyata akal-akalan terdakwa saja. Atas perbuatannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara sama (conform). Adi Purnomo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selam 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Tirta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2022). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi pengacara itu menanggapi dengan menyatakan pikir-pikir. " Pikir-pikir Yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan video call. Untuk diketahui, Adi Purnomo meminjam Rp 3 miliar dari Wirantono Wijaya. Untuk meyakinkan Wirantono, dia menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Siwalankerto serta surat persetujuan kredit dari bank. Seakan Adi mendapat kredit Rp 6 miliar. Namun, sertifikat itu ternyata milik orang lain. Pihak bank juga tidak pernah membuat surat tersebut. Adi pada akhirnya tidak melunasi utangnya. (jak/fer)
Pinjam Uang Rp 3 Miliar Pakai Modus Jaminkan SHM
Senin 14-03-2022,19:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB