Surabaya, memorandum.co.id - Adi Purnomo menipu Wirantono senilai Rp 3 miliar. Modusnya, terdakwa mencari dana talangan untuk melunasi pembayaran rumah. Namun semua itu ternyata akal-akalan terdakwa saja. Atas perbuatannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara sama (conform). Adi Purnomo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selam 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Tirta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2022). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi pengacara itu menanggapi dengan menyatakan pikir-pikir. " Pikir-pikir Yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan video call. Untuk diketahui, Adi Purnomo meminjam Rp 3 miliar dari Wirantono Wijaya. Untuk meyakinkan Wirantono, dia menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Siwalankerto serta surat persetujuan kredit dari bank. Seakan Adi mendapat kredit Rp 6 miliar. Namun, sertifikat itu ternyata milik orang lain. Pihak bank juga tidak pernah membuat surat tersebut. Adi pada akhirnya tidak melunasi utangnya. (jak/fer)
Pinjam Uang Rp 3 Miliar Pakai Modus Jaminkan SHM
Senin 14-03-2022,19:44 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,11:25 WIB
Mutasi Pejabat Pemkot Madiun Segera Bergulir, Eselon III Berpeluang Naik Jabatan
Senin 27-04-2026,10:35 WIB
Calo Tembak KIR Gentayangan di Surabaya, Pakar Hukum: Bukan Sekadar Calo, Ini Kejahatan Berlapis
Senin 27-04-2026,08:42 WIB
Praktik Biro Jasa Uji KIR: Pemilik Cukup Duduk Manis, Kendaraan Pasti Lolos
Senin 27-04-2026,08:18 WIB
Pacaran Virtual Kian Diminati Gen Z, Cerminan Pergeseran Pola Hubungan di Era Digital
Senin 27-04-2026,08:57 WIB
Kisah Ais, Jemaah Haji Termuda Kloter 16 Kota Malang: Ujian Kelulusan di Madinah dan Ogah Dipanggil 'Hajah'
Terkini
Senin 27-04-2026,22:59 WIB
Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Impor LPG dengan DME dan CNG
Senin 27-04-2026,22:55 WIB
Penasihat Presiden Hasan Nasbi Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Bakom dan Komdigi
Senin 27-04-2026,22:51 WIB
Kepala Bakom Qodari Optimalkan Komunikasi Pemerintah hingga Kementerian
Senin 27-04-2026,22:48 WIB
Kepala KSP Dudung Kawal Program Prioritas Prabowo Tuntas dan Cepat
Senin 27-04-2026,22:46 WIB