Surabaya, memorandum.co.id - Pengakuan Tutuk Sujarmiko dan Idwar Salam, terduga pelaku pembobolan rumah dan pencurian kotak amal masjid di Perumahan Gunungsari Indah (GSI), ternyata juga pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Wiyung. Fakta baru itu, terungkap dalam pemeriksaan penyidik Polsek Karangpilang. "Ada di wilayah hukum Polsek Wiyung juga," beber Kanitreskrim Polsek Karangpilang Iptu Gogot Purwanto, Selasa (8/3/2022). Sementara itu, Tutuk Sujatmiko dan Idwar Salam juga berterus terang jika uang hasil dibagi berdua. Dia terpaksa mencuri karena terlilit utang. "Uangnya dibagi dua. Tersangka Tutuk Rp 450 ribu dan tersangka satunya Rp 50 ribu," ungkap Gogot Purwanto. Mantan Kanitreskrim Polsek Tandes ini menyebutkan, dari pengakuan tersangka Tutuk uang sudah habis. Selain dipakai keperluan sehari-hari juga dipakai bayar utang. "Uang habis untuk bayar utang. Mereka baru sekali tertangkap polisi," jelasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua pencuri kotak amal masjid dan pembobol rumah di Perumahan Gunungsari Indah dibekuk polisi dengan dibantu warga. Kedua tersangka Tutuk Sujatmiko (19), warga Jalan Kramat, Wiyung, dan Idwar Salam (39), warga Jalan Dukuh Kramat, Wiyung. Kasus pencurian terungkap, setelah Tutuk berada di dalam rumah Suwadi, warga Perum Gunungsari Indah (GSI) Blok AB, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 22.00. Saat itu korban baru pulang kerja. Dia melihat pintu samping rumah dalam kondisi sedikit terbuka. Merasa ada yang mencurigakan, korban lalu bergegas masuk dan mendapati terduga pelaku Tutuk berada di dalam sambil membawa linggis. Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menangkap terduga pelaku dan meneriaki maling. Tak lama kemudian, terduga pelaku mencoba kabur keluar rumah. Namun, setelah dikejar korban bersama petugas keamanan perumahan, terduga pelaku dapat ditangkap di pekarangan depan rumah dan hendak menyeberang sungai. (rio/fer)
Terlilit Utang, Bobol Rumah dan Kotak Amal Masjid
Selasa 08-03-2022,19:13 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :