Buron 3 Tahun, Dirut PT SML Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya

Senin 21-02-2022,11:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Hariman Prayogo, Direktur Utama PT Seagate Maritim Line (SML) dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di persembunyiannya. Dia ditangkap setelah sempat menjadi buron selama 3 tahun. Terpidana merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasusnya yaitu penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang. Kajari Surabaya Anton Delianto menyampaikan bahwa Hariman ditangkap di Perumahan Dian Istana Wiyung pada Sabtu (19/02/2022) sekitar sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan Kejari Surabaya, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terpidana di Surabaya. Sejak ditetapkan sebagaai DPO, terpidana ini selalu berpindah tempat tinggal, sehingga pada pertengahan bulan lalu, kami mendapat informasi dirinya berada di Surabaya,” ungkapnya Senin (21/02/2022). Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menerjunkan Tim Tabur gabungan dari Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan pemantauan. “Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya, tadi anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan dan setelah melakukan pemeriksaan, kami kirim ke Lapas Porong untuk menjalani proses hukumnya yang telah disatukan selama 2 tahun penjara,” tandasnya. Untuk diketahui, perkara Hariman Prayogo berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1378K/PID/2017. Hariman kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2018. Kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo selaku Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang dari Franky Husen, Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu. Saat itu, Hariman berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka. Namun setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, Hariman tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar Hariman segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, Hariman berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut. Pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah Hariman menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya. Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 juta. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait