Surabaya, Memorandum.co.id - Imam Khoirul Rasyid dan Okifa Intan Pangloro diseret ke meja hijau atas pebuatannya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi (ineks). Dua sejoli itu didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan keduanya bermula pada Minggu, 10 Oktober 2021 lalu. Keduanya menghubungi Muhammad Khoirul Huda (berkas terpisah) untuk membeli tiga butir pil ekstasi Muclar. Harganya Rp 370 ribu. Rabu, 20 Oktober 2021, Okifa mentrasfer ke rekening Huda, sebesar Rp 1,1 juta untuk membeli tiga butir pil ekstasi. Uang tersebut merupakan hasil patungan antara Khoirul, Okifa, Nina (buron), Iwan (buron), Agung (buron), Hori (buron) dan Memet (buron). "Mereka sepakat patungan sebesar Rp 200 ribu. Sementara dari hasil patungan tersebut, masih tersisa uang sebesar Rp 90 ribu yang kemudian dibelikan minuman di Phoenix Club," ujar Sulfikar. Sayang, meski sudah ditransfer ke rekening Huda oleh Okifa, namun tiga butir pil ekstasi Muclar tersebut belum sempat diserahkan kepada Khoirul dan Okifa. Sebab Huda sudah lebih dahulu ditangkap oleh anggota Polres Tanjung Perak Surabaya saat menuju ke Diskotik Phoenix. Di hari yang sama, petugas akhirnya juga membekuk Khoirul dan Okifah. Petugas yang menggeledah keduanya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah HP. Sementara dari tangan Huda, pertugas menyita delapan butir pil ekstasi dengan berat netto 3,112 gram. "Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang," jelasnya. (jak)
Belum Sempat Pesta Ineks di Bar Phoniex, Dua Sejoli Dibekuk
Kamis 17-02-2022,11:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,14:41 WIB
GMNI Jember Bongkar Gurita Politik dan Konflik Kepentingan di Balik SPPG
Minggu 19-04-2026,19:42 WIB
Joko Anwar Berencana Pensiun dari Dunia Film Demi Mencari Ketenangan Batin
Minggu 19-04-2026,16:04 WIB
Tiga Kali Sidak Tetap Nekat Buka, Warga Kedung Baruk Tuntut Penutupan Permanen Casbar MERR
Minggu 19-04-2026,09:27 WIB
Perkuat Tertib Aset Kampus, Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan 31 Sertipikat ke UIN Satu
Minggu 19-04-2026,14:22 WIB
Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Gresik Mulai Bersiap Antisipasi Potensi Krisis Air
Terkini
Senin 20-04-2026,08:32 WIB
Masifkan Ketahanan Pangan, Polresta Sidoarjo Pastikan Kesiapan Lahan Jagung di Prambon
Senin 20-04-2026,08:14 WIB
Ancaman Predator Digital, DPRD Soroti 137 Kasus Kekerasan Anak di Jawa Timur
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,07:56 WIB
Maze Massage Surabaya, Sensasi Harga Miring dan SOP Semriwing di Ruko Satelit Town Square
Senin 20-04-2026,07:34 WIB