Belum Sempat Pesta Ineks di Bar Phoniex, Dua Sejoli Dibekuk

Kamis 17-02-2022,11:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Imam Khoirul Rasyid dan Okifa Intan Pangloro diseret ke meja hijau atas pebuatannya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi (ineks). Dua sejoli itu didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan keduanya bermula pada Minggu, 10 Oktober 2021 lalu. Keduanya menghubungi Muhammad Khoirul Huda (berkas terpisah) untuk membeli tiga butir pil ekstasi Muclar. Harganya Rp 370 ribu. Rabu, 20 Oktober 2021, Okifa mentrasfer ke rekening Huda, sebesar Rp 1,1 juta untuk membeli tiga butir pil ekstasi. Uang tersebut merupakan hasil patungan antara Khoirul, Okifa, Nina (buron), Iwan (buron), Agung (buron), Hori (buron) dan Memet (buron). "Mereka sepakat patungan sebesar Rp 200 ribu. Sementara dari hasil patungan tersebut, masih tersisa uang sebesar Rp 90 ribu yang kemudian dibelikan minuman di Phoenix Club," ujar Sulfikar. Sayang, meski sudah ditransfer ke rekening Huda oleh Okifa, namun tiga butir pil ekstasi Muclar tersebut belum sempat diserahkan kepada Khoirul dan Okifa. Sebab Huda sudah lebih dahulu ditangkap oleh anggota Polres Tanjung Perak Surabaya saat menuju ke Diskotik Phoenix. Di hari yang sama, petugas akhirnya juga membekuk Khoirul dan Okifah. Petugas yang menggeledah keduanya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah HP. Sementara dari tangan Huda, pertugas menyita delapan butir pil ekstasi dengan berat netto 3,112 gram. "Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang," jelasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait