Blitar, memorandum.co.id - Adanya peningkatan kasus aktif Covid-19, Polres Blitar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) melalui patroli bermotor penegakan protokol kesehatan masyarakat (Pamor Keris). Personel gabungan TNI dari Kodim 0809 serta instansi terkait dan personel Polres Blitar yang tergabung dalam tim Pamor Keris kembali meningkatkan kegiatan penegakkan Protokol Kesehatan di ruang publik dan lingkungan masyarakat, Sabtu (12/2). Patroli berkeliling, yang tergabung dalam patroli Pamor Keris ini juga memantau langsung penerapan prokes. Baik kepada masyarakat secara individu maupun pedagang, dan pengelola usaha. Bahkan, petugas tak segan-segan memberikan teguran jika mengetahui pelanggaran Protokol Kesehatan. Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasi Humas Iptu Udiyono menjelaskan pengawasan penerapan protokol kesehatan meliputi seluruh aktivitas masyarakat di wilayah Blitar menyeluruh sampai pelosok pedesaan. Petugas juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebagai bagian dari upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 terutama varian Omicron. Di samping itu, petugas juga membagikan masker gratis kepada sejumlah masyarakat yang ditemui. “Selain penegakkan Protokol Kesehatan, Tim Patroli Pamor Keris berfungsi untuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Blitar," ujar dia Diharapkan kegiatan tersebut bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di masyarakat. "Sehingga Tim Pamor Keris yang dibentuk saat ini tidak hanya untuk melaksanakan kegiatan patroli bersama tetapi juga untuk menegakkan prokes dan cipta kondisi Harkamtibmas di seluruh Wilayah Kabupaten Blitar khususnya dan wilayah Jawa Timur pada umumnya," pungkas Iptu Udiyono.(iku)
Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Blitar Lakukan Operasi Prokes
Minggu 13-02-2022,14:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-01-2026,13:49 WIB
Wajah Baru Delik Perzinahan Pasal 411-412, Pengamat: Bisa Dipidana 1 Tahun
Sabtu 10-01-2026,21:56 WIB
CSA Allstar Menang 4-2 atas Sumput FC, Bukti Kekompakan dan Semangat Olahraga Sehat
Sabtu 10-01-2026,15:05 WIB
Starting Lineup Persebaya Surabaya vs Malut United
Sabtu 10-01-2026,15:00 WIB
Perkuat Konektivitas 2026, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut KM Lognus 3
Sabtu 10-01-2026,17:04 WIB
Usai Libur Nataru, SPPG Naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Magetan Kembali Beroperasi
Terkini
Minggu 11-01-2026,12:06 WIB
Sindikat WNA Pencuri Emas Digulung, Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Para Pelaku di Hotel Jakarta
Minggu 11-01-2026,11:39 WIB
Diduga Cemburu Buta, Pemuda Tulungagung Nekat Bakar Rumah Kekasih
Minggu 11-01-2026,10:47 WIB
Pelaku Pelecehan Santriwati Terjerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Puluhan Tahun Menanti
Minggu 11-01-2026,10:36 WIB
PMI Jember Bahas Isu Sensitif hingga Bilik Asmara di Posko Pengungsian
Minggu 11-01-2026,10:32 WIB