Malang, memorandum.co.id - Terdakwa kasus penjualan istri, Bayu (30), asal Kecamatan Klojen, Kota Malang, diganjar hukuman 2 tahun penjara. Hal itu sebagaimana disampaikan majelis hakim yang diketuai Sri Haryani. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ranny Diajeng Purnamasari, Senin (7/2/2022). Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. "Jaksa sudah membuktikan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dakwaan alternatif, dengan tuntutan pidana 2 tahun. Tentunya, dikurangi masa tahanan," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Kamis (10/2/2022). Ia melanjutkan, namun demikian ada hal yang meringankan terdakwa. Mengingat, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan. Terdakwa juga berlaku sopan selama proses persidangan. "Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," lanjut Kasi Intel. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro menerangkan, kelakuan amoral terdakwa tersebut, dilakukan pada 31 Oktober 2021. “Alasanya, karena himpitan ekonomi. Mengakuinya dalam persidangan,” terangnya. Kasus itu berawal, saat suami dan istri melakukannya, tidak dalam keadaan terpaksa. Tetapi karena sama-sama mau. Kemudian, pasutri tersebut mendapat klien dan sepakat dilakukan di hotel di Kecamatan Klojen, sekitar pukul 12.00. Saat itu, dibandrol satu kali main dengan istri terdakwa satu juta rupiah. Dengan catatan, terdakwa berada satu kamar dengan kliennya. Hal itu dilakukan sebagai pelarian dari fantasi seksual. Namun, tidak sampai 'eksekusi', anggota Polsek Klojen yang mendapat informasi itu langsung meringkus terdakwa. Bahkan, belum menerima uang. Diduga, pembayaran memakai sistem bayar di kamar setelah beraksi. (edr/fer)
Jual Istri Diganjar 2 Tahun Penjara
Kamis 10-02-2022,19:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Terkini
Jumat 27-12-2024,22:53 WIB
Kakek di Wonosari Ditangkap Polisi karena Tanam 17 Pohon Ganja di Halaman Rumah
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,22:38 WIB
Bhayangkari Polsek Wiyung Sampaikan Sentuhan Hangat di Pospam
Jumat 27-12-2024,22:16 WIB
Polres Batu Bangun Ruang Sidang Etik untuk Jaga Kedisiplinan Anggota
Jumat 27-12-2024,21:58 WIB