Malang, memorandum.co.id - Terdakwa kasus penjualan istri, Bayu (30), asal Kecamatan Klojen, Kota Malang, diganjar hukuman 2 tahun penjara. Hal itu sebagaimana disampaikan majelis hakim yang diketuai Sri Haryani. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ranny Diajeng Purnamasari, Senin (7/2/2022). Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. "Jaksa sudah membuktikan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dakwaan alternatif, dengan tuntutan pidana 2 tahun. Tentunya, dikurangi masa tahanan," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Kamis (10/2/2022). Ia melanjutkan, namun demikian ada hal yang meringankan terdakwa. Mengingat, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan. Terdakwa juga berlaku sopan selama proses persidangan. "Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," lanjut Kasi Intel. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro menerangkan, kelakuan amoral terdakwa tersebut, dilakukan pada 31 Oktober 2021. “Alasanya, karena himpitan ekonomi. Mengakuinya dalam persidangan,” terangnya. Kasus itu berawal, saat suami dan istri melakukannya, tidak dalam keadaan terpaksa. Tetapi karena sama-sama mau. Kemudian, pasutri tersebut mendapat klien dan sepakat dilakukan di hotel di Kecamatan Klojen, sekitar pukul 12.00. Saat itu, dibandrol satu kali main dengan istri terdakwa satu juta rupiah. Dengan catatan, terdakwa berada satu kamar dengan kliennya. Hal itu dilakukan sebagai pelarian dari fantasi seksual. Namun, tidak sampai 'eksekusi', anggota Polsek Klojen yang mendapat informasi itu langsung meringkus terdakwa. Bahkan, belum menerima uang. Diduga, pembayaran memakai sistem bayar di kamar setelah beraksi. (edr/fer)
Jual Istri Diganjar 2 Tahun Penjara
Kamis 10-02-2022,19:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,14:49 WIB
Jalan Nasional di Jember Ditertibkan, Pedagang Cilok Berharap Solusi
Selasa 24-02-2026,15:33 WIB
Prediksi Persebaya Vs PSM Makassar, Bangkit di GBT atau Kian Terpuruk
Selasa 24-02-2026,13:18 WIB
Kuliah Sastra Pagi, Sore Jadi Bos Durian Kocok di Pasar Kodam Brawijaya Surabaya
Selasa 24-02-2026,15:35 WIB
SPPG Gayungan Fokus Hadirkan MBG Berkualitas, Pastikan Gizi Sesuai Standar
Selasa 24-02-2026,17:14 WIB
Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Terkini
Rabu 25-02-2026,12:31 WIB
Perkuat Mutu SMA, Dindik Jatim Dorong Pembelajaran Berbasis Nalar dan Ketulusan
Rabu 25-02-2026,12:08 WIB
Satgas TMMD 127 Angkut Batu Bata, Percepat Pembangunan MWK Masjid Baiturrahman
Rabu 25-02-2026,12:06 WIB
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0827/Sumenep Kebut Pemasangan Paving Blok di Desa Mandala
Rabu 25-02-2026,12:03 WIB