Malang, memorandum.co.id - Terdakwa kasus penjualan istri, Bayu (30), asal Kecamatan Klojen, Kota Malang, diganjar hukuman 2 tahun penjara. Hal itu sebagaimana disampaikan majelis hakim yang diketuai Sri Haryani. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ranny Diajeng Purnamasari, Senin (7/2/2022). Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. "Jaksa sudah membuktikan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dakwaan alternatif, dengan tuntutan pidana 2 tahun. Tentunya, dikurangi masa tahanan," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Kamis (10/2/2022). Ia melanjutkan, namun demikian ada hal yang meringankan terdakwa. Mengingat, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan. Terdakwa juga berlaku sopan selama proses persidangan. "Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," lanjut Kasi Intel. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiantoro menerangkan, kelakuan amoral terdakwa tersebut, dilakukan pada 31 Oktober 2021. “Alasanya, karena himpitan ekonomi. Mengakuinya dalam persidangan,” terangnya. Kasus itu berawal, saat suami dan istri melakukannya, tidak dalam keadaan terpaksa. Tetapi karena sama-sama mau. Kemudian, pasutri tersebut mendapat klien dan sepakat dilakukan di hotel di Kecamatan Klojen, sekitar pukul 12.00. Saat itu, dibandrol satu kali main dengan istri terdakwa satu juta rupiah. Dengan catatan, terdakwa berada satu kamar dengan kliennya. Hal itu dilakukan sebagai pelarian dari fantasi seksual. Namun, tidak sampai 'eksekusi', anggota Polsek Klojen yang mendapat informasi itu langsung meringkus terdakwa. Bahkan, belum menerima uang. Diduga, pembayaran memakai sistem bayar di kamar setelah beraksi. (edr/fer)
Jual Istri Diganjar 2 Tahun Penjara
Kamis 10-02-2022,19:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,21:44 WIB
Sejarah dan Arti Paskah Yang Diperingati Umat Kristen, 5 April 2026
Sabtu 04-04-2026,21:50 WIB
Tiga Nama Bersaing Jadi Ketua DPC PKB Magetan Periode 2026 2031
Sabtu 04-04-2026,22:21 WIB
Momen Haru Prabowo Peluk Keluarga Prajurit TNI Gugur di Bandara Soekarno Hatta
Sabtu 04-04-2026,22:56 WIB
Truk Angkutan Limbah Kayu di Lumajang Rawan Picu Kecelakaan
Terkini
Minggu 05-04-2026,20:37 WIB
Perkuat Jiwa Korsa, 750 Prajurit Koarmada II Nobar Film The Hostage's Hero
Minggu 05-04-2026,19:47 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 6 April 2026, Hujan Ringan Kembali Mendominasi
Minggu 05-04-2026,19:38 WIB
Bernardo Tavares Takjub Melihat Performa Serba Bisa Riyan Ardiansyah
Minggu 05-04-2026,19:31 WIB
Desakan Musprov Menguat, Mayoritas Anggota FORKI Jatim Tak Ikuti Kejurprov
Minggu 05-04-2026,19:20 WIB