Kejari Jember Layani Pengambilan Tilang Hari Libur

Kamis 03-10-2019,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

JEMBER - Dalam rangka mewujudkan komitmen zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri Jember memprioritaskan pelayanan prima bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang sibuk bekerja dan tidak sempat mengambil tilang di kantor kejaksaan, dapat mengambil tilang di Alun-Alun Jember pada Minggu (6/10). Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum)  Kejari Jember l Made Endra menerangkan informasi yang berbasis TI, dengan menggunakan aplikasi  Ayo Kawal Uang Desa (Akud) berinovasi pelayanan pada hari libur. "Bila animo  masyarakat tinggi untuk mengambil tilang di acara Car Free Day, tidak menutup kemungkinan layanan tersebut akan dilaksanakan setiap Minggu," terang I Made Endra, Kamis (3/10) Dengan menggunakan aplikasi  Ayo Kawal Uang Desa (Akud)  fasilitas Kejari Jember dalam satu genggaman, banyak informasi yang dapat. Untuk melakukan pengaduan dan Informasi perkara pidana umum,  pidana khusus, datun,  jadwal sidang perkara, pelayanan E-Tilang. Bahkan pelayanan pengawalan pengunaan dana desa. Program layanan E-Tilang yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jember kepada masyarakat yang menjadi pelanggar lalu lintas, masyarakat dapat melihat denda tilang melalui website. Lanjut Imade Endra, Memberikan layanan pengambilan tilang yang dimaksudkan untuk membantu dan memudahkan masyarakat pelanggar tilang, bagi masyarakat yang sibuk dengan kerja mereka bisa mengambil tilang di Alun-Alun Jember. "Beberapa hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan pada masyarakat bisa mempermudah masyarakat dengan harapan kita untuk dapat melakukan atau memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jember dapat tercapai, " pungkasnya (edy/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait