iklan umroh banner
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Pria Surabaya Cabuli 3 Bocah Laki-laki dengan Modus Pembersihan Roh Halus

Pria Surabaya Cabuli 3 Bocah Laki-laki dengan Modus Pembersihan Roh Halus

Tersangka PEW diamankan polisi di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pria berinisial PEW (46), warga Kecamatan Rungkut, diamankan anggota Satres PPA-PPO Polrestabes SURABAYA setelah mencabuli tiga anak laki-laki di bawah umur dengan modus menakut-nakuti korban soal roh halus.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Selasa 8 September 2026 setelah salah satu korban berinisial AZ (11) mengadu kepada orangtuanya karena dicabuli tersangka di mess pabrik roti.

"Korban menangis, kemudian mengadukan perbuatan tersangka ke orangtua korban dan selanjutnya menghampiri tersangka lalu menyerahkannya ke Polrestabes Surabaya," katanya, Rabu 23 September 2026.

BACA JUGA:Sosok Pelaku Pencabulan 3 Anak di Rungkut Dikenal Pendiam


Mini kidi--

Penyidik Satres PPA-PPO kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga menemukan dua korban lain yang diperlakukan serupa oleh karyawan pabrik roti tersebut. Kedua korban lainnya merupakan laki-laki berinisial RA (10) dan BA (10).

"Aksi pertama terjadi pada Desember 2025 di Pasar Soponyono Rungkut. Lalu yang kedua pada tanggal 28 Agustus 2026, pukul 19.30 WIB, sama di Pasar Soponyono Rungkut," lanjutnya.

Modusnya, tersangka yang tidak mengenal para korban awalnya menegur dan menyapa mereka. Korban yang merespons kemudian diajak berbincang sejenak sebelum tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan ada roh halus yang membuntuti.

"Tersangka menawarkan doa kepada para korban agar selamat. Setelah itu, korban diminta untuk memejamkan mata, selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk membuka baju, dan saat itu langsung dicabuli," paparnya.

BACA JUGA:Paman Bejat Cabuli Keponakan Kelas 3 SD Dibekuk Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya


Gempur Rokok Illegal--
Dalam pengakuannya, PEW menyebut ada delapan anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korbannya, meski tersangka telah memiliki istri dan anak berusia empat tahun.

"Delapan anak. Iya semua laki-laki. Diam saja saat korban tak buka bajunya. Punya (istri dan anak), anak umur empat tahun. Istri sudah tahu, nangis biasa terus pingsan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf (C) juncto Pasal 15 ayat (1) Huruf (G) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 415 Huruf (B) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (end)

Sumber:

Berita Terkait