pupuk
iklan ulta memorandum

Pesan Menteri Nusron di Hantaru 2026: Transformasi Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Pesan Menteri Nusron di Hantaru 2026: Transformasi Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Suasana upacara peringatan HUT ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 pada Kamis 24 September 2026 dengan tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti” bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Mari kita jadikan momentum Hantaru 2026 ini sebagai pendorong untuk terus memperkuat komitmen pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Upacara Peringatan Hantaru 2026 di Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara, Menteri Nusron menyatakan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepuasan masyarakat.

Saat ini, ia mengajak seluruh jajaran menyatukan fokus untuk mewujudkan visi tersebut. “Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT Ke-66 UUPA di Tulungagung, Awali Pekan Hantaru 2026


Mini kidi--

Menteri Nusron juga meminta kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun di daerah, untuk menegakkan standar waktu pelayanan secara transparan.

“Pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, serta setiap penyelesaian dan konflik pertanahan diselesaikan dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum,” tegas Menteri Nusron.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi pada 17 Agustus 2026 lalu. Ketiganya adalah layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, dan Organisasi Berbasis Kewilayahan.

Setelah diluncurkan, layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan (Kantah) atau 96,3 persen dari seluruh Kantah secara nasional. Layanan ini menetapkan standar waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Monev PTSL 2026


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, layanan PERINTIS yang bertujuan untuk menyelesaikan Peralihan Hak maksimal 10 hari, di momen Hantaru 2026 akan mencakup kebijakannya hingga ke 109 Kantah.

Transformasi layanan diperkuat dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kantah, dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Setelah diterapkan di 10 Kantah pada tahap pertama, perubahan tersebut berlanjut ke tahap kedua dengan merombak SOTK 50 Kantah.

Sumber:

Berita Terkait