Surabaya, memorandum.co.id - Usman Efendi dihukum setahun penjara karena menganiaya Wawan dan Mochamad Firman. Keduanya merupakan kakak beradik. Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkankan melakukan tindak pidana. Ulahnya membuat kedua korban terluka. “Memutus pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/1/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Dzulkifly Nento sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan. Gede menuturkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Usman juga terus terang mengakui perbuatan. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya. Usman yang mengikuti persidangan secara virtual langsung menerima putusan itu. Warga Jember yang indekos di Jalan Dinoyo tersebut mengaku menyesal. Jaksa Dzulkifly di sisi lain menyatakan pikir-pikir. Usman diadili setelah dilaporkan kedua korbannya ke polisi. Kasus penganiayaan itu berawal dari utang piutang. Usman yang punya utang diledek oleh para korban. Mereka tinggal di satu kawasan. Usman tidak terima. Dia pulang dan mengambil celurit. Wawan dan Firman dijadikan sasaran. Mereka beberapa kali disabet sampai terluka. Wawan mengalami patah jari tangan kiri. Adiknya luka bacok di tangan kanan dan kepala. (jak/fer)
Bacok Kakak Beradik Dihukum Setahun Penjara
Selasa 18-01-2022,23:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,14:19 WIB
Jadwal Mobile Legends Professional League Indonesia Season 17 Week 9, Pekan Penentuan Nasib Menuju Playoffs
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (3): Bulan Lelah di Rumah yang Sunyi
Jumat 22-05-2026,13:53 WIB
Kiprah DR Supriyono, Lulusan Terbaik Unars, Disertasi Jadi Rujukan KUHAP Baru
Jumat 22-05-2026,15:17 WIB
Amankan Posisi 4 Besar, Persebaya Surabaya Wajib Tekuk Persik Kediri di GBT
Jumat 22-05-2026,14:29 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto, 48 Adegan Diperagakan
Terkini
Sabtu 23-05-2026,11:44 WIB
Aturan KRIS BPJS Masih Tahap Uji Coba, Rumah Sakit di Surabaya Belum Berani Ubah Total Ruang Inap
Sabtu 23-05-2026,11:20 WIB
Perkuat Zona Integritas, Universitas Brawijaya Komitmen Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Sabtu 23-05-2026,11:11 WIB
Wabup Lamongan Buka Pameran Pendidikan 2026, Tampilkan 115 Stand Karya dan Inovasi
Sabtu 23-05-2026,10:51 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Prambon Terus Dampingi Petani
Sabtu 23-05-2026,10:25 WIB