Surabaya, memorandum.co.id - Usman Efendi dihukum setahun penjara karena menganiaya Wawan dan Mochamad Firman. Keduanya merupakan kakak beradik. Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkankan melakukan tindak pidana. Ulahnya membuat kedua korban terluka. “Memutus pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/1/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Dzulkifly Nento sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan. Gede menuturkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Usman juga terus terang mengakui perbuatan. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya. Usman yang mengikuti persidangan secara virtual langsung menerima putusan itu. Warga Jember yang indekos di Jalan Dinoyo tersebut mengaku menyesal. Jaksa Dzulkifly di sisi lain menyatakan pikir-pikir. Usman diadili setelah dilaporkan kedua korbannya ke polisi. Kasus penganiayaan itu berawal dari utang piutang. Usman yang punya utang diledek oleh para korban. Mereka tinggal di satu kawasan. Usman tidak terima. Dia pulang dan mengambil celurit. Wawan dan Firman dijadikan sasaran. Mereka beberapa kali disabet sampai terluka. Wawan mengalami patah jari tangan kiri. Adiknya luka bacok di tangan kanan dan kepala. (jak/fer)
Bacok Kakak Beradik Dihukum Setahun Penjara
Selasa 18-01-2022,23:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,20:00 WIB
Ide Caption Foto Lebaran yang Instagramable: Bikin Momen Hari Raya Makin Berkesan di Media Sosial
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Sabtu 21-03-2026,22:00 WIB
Tips Makan Sehat saat Lebaran 2026, Tetap Nikmati Hidangan Tanpa Penyakit!
Terkini
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB
Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar dalam Perjanjian Dagang AS
Minggu 22-03-2026,17:58 WIB
Strategi Prabowo Kejar Pertumbuhan 8 Persen Lewat MBG dan Perumahan Rakyat
Minggu 22-03-2026,17:54 WIB