Surabaya, memorandum.co.id - Usman Efendi dihukum setahun penjara karena menganiaya Wawan dan Mochamad Firman. Keduanya merupakan kakak beradik. Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkankan melakukan tindak pidana. Ulahnya membuat kedua korban terluka. “Memutus pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/1/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Dzulkifly Nento sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan. Gede menuturkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Usman juga terus terang mengakui perbuatan. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya. Usman yang mengikuti persidangan secara virtual langsung menerima putusan itu. Warga Jember yang indekos di Jalan Dinoyo tersebut mengaku menyesal. Jaksa Dzulkifly di sisi lain menyatakan pikir-pikir. Usman diadili setelah dilaporkan kedua korbannya ke polisi. Kasus penganiayaan itu berawal dari utang piutang. Usman yang punya utang diledek oleh para korban. Mereka tinggal di satu kawasan. Usman tidak terima. Dia pulang dan mengambil celurit. Wawan dan Firman dijadikan sasaran. Mereka beberapa kali disabet sampai terluka. Wawan mengalami patah jari tangan kiri. Adiknya luka bacok di tangan kanan dan kepala. (jak/fer)
Bacok Kakak Beradik Dihukum Setahun Penjara
Selasa 18-01-2022,23:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,20:59 WIB
Estafet Kepemimpinan, Bakom RI Siap Jembatani Aspirasi Rakyat dan Pemerintah
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Terkini
Rabu 07-10-2026,20:32 WIB
Pelanggan KAI Daop 8 Surabaya Tembus 9,78 Juta, Gubeng-Pasarturi-Malang Terpadat
Rabu 07-10-2026,20:16 WIB
PT KAI Sosialisasikan Aturan Penggunaan Lahan kepada Warga Lumajang
Rabu 07-10-2026,20:14 WIB
10 Bangunan Liar Dibongkar, KAI Daop 9 Jember Tertibkan Aset Stasiun Pasuruan
Rabu 07-10-2026,20:07 WIB
Bupati Lamongan Tantang KNPI Jadi Motor Ekonomi, Jangan Cuma Seremoni
Rabu 07-10-2026,20:00 WIB