Surabaya, memorandum.co.id - Usman Efendi dihukum setahun penjara karena menganiaya Wawan dan Mochamad Firman. Keduanya merupakan kakak beradik. Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkankan melakukan tindak pidana. Ulahnya membuat kedua korban terluka. “Memutus pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/1/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Dzulkifly Nento sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan. Gede menuturkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Usman juga terus terang mengakui perbuatan. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya. Usman yang mengikuti persidangan secara virtual langsung menerima putusan itu. Warga Jember yang indekos di Jalan Dinoyo tersebut mengaku menyesal. Jaksa Dzulkifly di sisi lain menyatakan pikir-pikir. Usman diadili setelah dilaporkan kedua korbannya ke polisi. Kasus penganiayaan itu berawal dari utang piutang. Usman yang punya utang diledek oleh para korban. Mereka tinggal di satu kawasan. Usman tidak terima. Dia pulang dan mengambil celurit. Wawan dan Firman dijadikan sasaran. Mereka beberapa kali disabet sampai terluka. Wawan mengalami patah jari tangan kiri. Adiknya luka bacok di tangan kanan dan kepala. (jak/fer)
Bacok Kakak Beradik Dihukum Setahun Penjara
Selasa 18-01-2022,23:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,13:01 WIB
Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh 2027, Eri Cahyadi Revitalisasi 15 Pasar Tahun Ini
Selasa 28-04-2026,11:46 WIB
Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi dan Perbaiki Lintasan
Selasa 28-04-2026,15:43 WIB
Revolusi Tata Kelola, Eri Cahyadi Wajibkan Camat dan Lurah Hitung Presisi Timbulan Sampah Berbasis RW
Selasa 28-04-2026,15:29 WIB
Viral di Medos, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pencuri Penutup Tandon Air Asal Kalimas Baru
Selasa 28-04-2026,13:16 WIB
Jemput Bola di Kecamatan Sendang, Bapenda Tulungagung Ajak Warga Taat Pajak Demi Dongkrak PAD
Terkini
Rabu 29-04-2026,08:48 WIB
Waspada Aksi 3C, Polsek Kwanyar Perketat Patroli di Toko Emas dan Objek Vital
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:11 WIB
Wujud Pelayanan Prima, Kapolsek Sukomanunggal Kawal Perbaikan Jembatan Penghubung Simo
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB