Edarkan Sabu dan Pil, Buruh Tani Asal Kepung Diamankan Satreskoba Polres Kediri

Sabtu 15-01-2022,20:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio (34) warga Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri, karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram, 6000 butir pil dobel L, 1 alat bong, 1 timbangan digital dan 1 ponsel. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya. "Pelaku kami amankan dirumahnya,"ucap AKP Ridwan, Sabtu (15/1/2022). Penangkapan pelaku, lanjut Kasat Narkoba Polres Kediri, awalnya, pihak Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang adanya peredaran narkoba. "Setelah menerima informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan, "ungkap AKP Ridwan. Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani ini akhirnya ditangkap dirumahnya. Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52, gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel. "Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Untuk pelaku kami jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"jelas AKP Ridwan. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait