Dugaan Korupsi Dana Bansos, Pegawai Dinsos Kota Kediri Akan Jadi Tersangka

Selasa 11-01-2022,10:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Upaya penuntasan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos), yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri terus berlanjut. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski statusnya ke tingkat penyidikan, pihak Adhyaksa Kota Kediri tidak gegabah dalam menetapkan tersangka maupun jumlah kerugian negara. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Sofyan Selle melalui Kasi Intel Harry Rahmad mengatakan, dalam proses penyaluran bansos BPNT di Kota Kediri pada priode Agustus 2020 - September 2021 yang didalami ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri dan pendamping. "Kami sudah menaikkan status dari perkara korupsi Bansos BPNT, dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Namun kami belum menetapkan tersangka," ujar Harry, Senin (10/1/2022). Sambung Harry, dalam proses penyaluran, khusus untuk tiga jenis barang yaitu, beras, telur dan jenis kacang-kacangan (sayur) disalurkan oleh e-warung melalui tiga suplayer yang ada di Kota Kediri dengan modus adanya permintaan uang oleh oknum Dinsos dan Pendamping. "Jadi pada saat penyaluran barang, tiga suplayer tersebut dimintai fee oleh oknum Dinsos dan Pendamping. Dan terkait masalah Fee, masih kita perhitungkan," sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Blitar. Untuk pasal yang kami sangkakan, tambah Harry, Pasal 12 huruf e, 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 D jo Pasal 18 (1) huruf d, UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Untuk di Kota Kediri, di tahun sebelum covid19, rata-rata penerima manfaat sebanyak 10 ribu/bulan. Namun pada saat covid19 penerima manfaat melonjak 2 kali lipat pada kisaran 19ribu sampai 20 ribu penerima/bulan. "Jadi ini yang dimanfaatkan oleh oknum dinsos dan pendamping untuk meminta fee pada suplayer. Setelah ada perhitungan, suplayer melebihkan harga, ini masih pendalaman perhitungan kami," pungkas Kasi Intel Kejari Kota Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait