Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos pengedar di Kupang Gunung Timur. Petugas juga meringkus Jefri (29), warga Jalan Putat Gede Barat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 7 poket narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dirasa terbukti, kemudian tersangka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka sehari-hari bekerja di tempat penggilingan daging di pasar," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (6/1). Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kepada siapa membeli barang hara.(rio)
Pengedar Sabu Putat Digerebek Polisi
Kamis 06-01-2022,15:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:14 WIB
Pemkab Madiun Alokasikan Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Delta di Caruban
Kamis 08-10-2026,12:35 WIB
21 Pejabat Eselon II Tulungagung Dirombak, Ahmad Baharudin Minta Langsung Gas Kerja
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Kepala OPD Mangkir, RDP LP2B Bubar, Komisi B DPRD Jombang Wacanakan Pansus Tata Ruang
Kamis 08-10-2026,01:10 WIB
Belajar Mandiri lewat Internet Makin Populer di Kalangan Anak Muda
Kamis 08-10-2026,08:47 WIB
Kasus Pengeroyokan HW Superhouse, Korban Dihujani Pukulan Meski Sudah Didekap Satpam
Terkini
Jumat 09-10-2026,00:05 WIB
Pelindo Gandeng Kejari Kota Probolinggo Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Kamis 08-10-2026,23:20 WIB
Bupati Lamongan Lepas 8 Kontingen Forbasi, Targetkan Juara di Kejurda Surabaya
Kamis 08-10-2026,22:10 WIB
DPC PKB Sumenep Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan
Kamis 08-10-2026,21:54 WIB
Investasi Nikel Melonjak, Indonesia Bidik Posisi Rantai Pasok Global Baterai Kendaraan Listrik
Kamis 08-10-2026,21:44 WIB