Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos pengedar di Kupang Gunung Timur. Petugas juga meringkus Jefri (29), warga Jalan Putat Gede Barat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 7 poket narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dirasa terbukti, kemudian tersangka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka sehari-hari bekerja di tempat penggilingan daging di pasar," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (6/1). Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kepada siapa membeli barang hara.(rio)
Pengedar Sabu Putat Digerebek Polisi
Kamis 06-01-2022,15:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,19:33 WIB
Polisi dan Damkar Ngawi Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PG Soedhono di Widodaren
Kamis 23-07-2026,19:50 WIB
Duet Ayu dan Gosa Hibur Pengunjung Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Lagu Norah Jones
Kamis 23-07-2026,19:59 WIB
Ngaku Dokter, Kuras Harta Anggota TNI, Diringkus ketika Hendak Ngamar
Kamis 23-07-2026,16:44 WIB
Ini Daftar Harga Tiket Piala Presiden 2026 di Surabaya dan Bandung Resmi Dirilis
Terkini
Jumat 24-07-2026,14:39 WIB
65 Anak Binaan Lapas Blitar Dapat Remisi di Hari Anak Nasional
Jumat 24-07-2026,14:35 WIB
Polda Jatim Perkuat Kapasitas Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Jumat 24-07-2026,14:30 WIB
Dipicu Selingkuh, 8 ASN Pemkot Blitar Cerai
Jumat 24-07-2026,14:17 WIB
Kejari Surabaya Siap Tuntaskan Pungli ESDM Jatim
Jumat 24-07-2026,14:14 WIB