iklan bhayangkara2

Kejari Surabaya Siap Tuntaskan Pungli ESDM Jatim

Kejari Surabaya Siap Tuntaskan Pungli ESDM Jatim

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) SURABAYA bersiap menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Perkara ini ditangani secara berkolaborasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejari SURABAYA.

Saat ini, berkas perkara tersebut telah memasuki Tahap I (penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum). Jika penyidik dan penuntut umum menyatakan berkas telah lengkap (P-21), pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) akan segera diserahterimakan ke Kejari Surabaya untuk proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:Kasus Perizinan ESDM Jatim Segera Rampung, Kejati Bidik Tersangka Baru

"Untuk perkara ESDM, saat ini masih dalam proses Tahap I. Dalam waktu yang tidak lama lagi, berkas direncanakan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum di Kejari Surabaya. Penanganannya merupakan kolaborasi antara Jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Jumat 24 Juli 2026.


Gempur Rokok Illegal--

Dalam pengusutan perkara pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim ini, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Aris Mukiyono (AM), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Ony Setiawan (OS) Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan dan Hermawan (H), Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah pada Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).

BACA JUGA:Roy Disebut Anak Ideologis Eks Kadis ESDM Jatim, Rekanan Proyek Rehabilitasi Gedung Jadi Sorotan

Tim penyidik Kejati Jatim berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2,36 miliar yang diduga berasal dari praktik pungutan liar perizinan tambang.

Sebanyak 19 pegawai Dinas ESDM Jatim tercatat telah mengembalikan uang hasil pungli perizinan tersebut kepada penyidik.

Penyidikan juga melibatkan analisis transaksi keuangan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri alur aliran dana pungli.

Sumber:

Berita Terkait