Surabaya, memorandum.co.id - Penipuan dengan modus investasi tak mengenal kata teman. Seperti yang dilakukan Indrayani. Wanita 40 tahun itu menipu teman suaminya sesama anggota polisi. Akibat tipuannya, membuat korban menelan kerugian Rp 1,3 miliar. Awalnya Indrayani menawari korban perihal investasi bisnis properti di Yogyakarta. Indrayani menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan. Pada 2018, korban yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Korban menjadi percaya kepada istri temannya. Kemudian perempuan asal Ponorogo itu kembali menawari bisnis. Kali ini berupa pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor ke korban dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta. Tak cukup disitu, Indrayani kembali menawari korban sebagai pendana dana talangan. Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya. Di antaranya, Rp 950 juta yang disetor korban dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta. Namun, pada Minggu (28/10/2018) setoran Rp 215 juta mulai macet. Modal dan keuntungan lima persen belum diterima korban. "Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari korban berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank," kata jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/1/2022). Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar kepada korban. Janjinya sama, modal akan dikembalikan beserta keuntungan lima persen. Korban menyetorkan Rp 800 juta. Kali ini Indrayani memberikan jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi, agar korban percaya. Setelah itu, Indrayani kembali meminta Rp 300 juta kepada korban. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana korban Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair. Korban lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap. "Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa," katanya. Korban merugi Rp 1,3 miliar. Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor korban itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain. "Dengan istilah gali lubang tutup lubang," tandasnya. (mg5/fer)
Istri Polisi Tipu Teman Leting Suami
Senin 03-01-2022,22:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,19:19 WIB
Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni
Kamis 21-05-2026,19:11 WIB
Sekda Jember dan BPOM Telusuri Dapur MBG Pascainsiden Dugaan Keracunan Siswa TK
Kamis 21-05-2026,19:42 WIB
Operasional Embarkasi Haji Surabaya Berakhir, 44.002 Jemaah Dinyatakan Laik Terbang
Kamis 21-05-2026,18:59 WIB
Polres Ngawi Pastikan Stok Aman dan Harga Bapokting di Pasar Walikukun Stabil
Terkini
Jumat 22-05-2026,18:05 WIB
Babinsa Kebonagung Bersama Warga Laksanakan Pemasangan Besi Pylon Jembatan Perintis Garuda
Jumat 22-05-2026,17:49 WIB
Bapemperda DPRD Lamongan Gelar Hearing 4 Raperda Inisiatif Tahun 2026, Libatkan OPD hingga LSM
Jumat 22-05-2026,17:33 WIB
Rayakan HUT Surabaya, Favehotel MEX Tunjungan Beri Promo Diskon 31 Persen
Jumat 22-05-2026,17:20 WIB
Sensus Ekonomi 2026, Ribuan Petugas Siap Sisir Pelosok Hingga Kepulauan Jatim
Jumat 22-05-2026,17:15 WIB