Surabaya, memorandum.co.id - Penipuan dengan modus investasi tak mengenal kata teman. Seperti yang dilakukan Indrayani. Wanita 40 tahun itu menipu teman suaminya sesama anggota polisi. Akibat tipuannya, membuat korban menelan kerugian Rp 1,3 miliar. Awalnya Indrayani menawari korban perihal investasi bisnis properti di Yogyakarta. Indrayani menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan. Pada 2018, korban yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Korban menjadi percaya kepada istri temannya. Kemudian perempuan asal Ponorogo itu kembali menawari bisnis. Kali ini berupa pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor ke korban dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta. Tak cukup disitu, Indrayani kembali menawari korban sebagai pendana dana talangan. Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya. Di antaranya, Rp 950 juta yang disetor korban dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta. Namun, pada Minggu (28/10/2018) setoran Rp 215 juta mulai macet. Modal dan keuntungan lima persen belum diterima korban. "Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari korban berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank," kata jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/1/2022). Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar kepada korban. Janjinya sama, modal akan dikembalikan beserta keuntungan lima persen. Korban menyetorkan Rp 800 juta. Kali ini Indrayani memberikan jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi, agar korban percaya. Setelah itu, Indrayani kembali meminta Rp 300 juta kepada korban. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana korban Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair. Korban lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap. "Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa," katanya. Korban merugi Rp 1,3 miliar. Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor korban itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain. "Dengan istilah gali lubang tutup lubang," tandasnya. (mg5/fer)
Istri Polisi Tipu Teman Leting Suami
Senin 03-01-2022,22:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB
PMI Lounge Bandara Soekarno-Hatta Resmi Dibuka untuk Pekerja Migran Indonesia
Rabu 29-04-2026,20:07 WIB
Puting Beliung Jabung Malang Rusak Lima Rumah Warga
Rabu 29-04-2026,20:04 WIB