Permudah Pelayanan Paspor Umrah dan Haji, Imigrasi Jember Gandeng Dispendukcapil dan Kemenag

Senin 27-12-2021,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi kelas I TPI Jember terus berinovasi dalam peningkatan pelayanan paspor RI, bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember dan Kementerian Agama Kabupaten Jember. Agenda permudah pelaksanaan haji dan umrah yang digelar di aula atas gedung baru, Jalan Panjaitan, kelurahan/kecamatan Sumbersari, Jember. Ini  dihadiri Ani Setyaningsih selaku Kepala Bidang pendaftaran penduduk Dispendukcapil Jember, dan Ahmad Tholadi selaku subbagian Tata usaha Kementerian Agama kabupaten Jember, diikuti oleh semua pegawai Kantor Imigrasi kelas I TPI Jember. Kepala TPI Jember  Said Noviansyah, dalam penyampaian nya, bahwa dalam pembuatan paspor diperlukan persyaratan-persyaratan kependudukan. Oleh karena itu kegiatan ini dianggap sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar instansi terkait dalam pembuatan dokumen perjalanan bagi para tamu Allah SWT. "Keberadaan Kantor Imigrasi Jember yang melayani masyarakat tapal kuda yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi dan Jember. Mereka antusias melaksanakan ibadah umrah dan haji, yang harus didukung kemudahan baik pengurusan dokumen, " terangkepala Imigrasi kelas I TPI Jember. Senin (27/12/2021). Menurut Said Noviansyah, pemohon paspor yang kebanyakan usia diatas 60 tahun. Maka perlu ada kemudahan dan solusinya, guna memperlancar pengurusan paspor bagi pemohon khusus nya sebagai persyaratan utama keberangkatan menjalankan ibadah umrah dan ibadah haji. "Untuk pemohon paspor umroh dan haji rata-rata di atas usia enam puluh tahun, dari dokumen mereka KTP, KK, akta, atau ijazah dan surat nikah banyak yang kurang lengkap. Untuk mempermudah pelayanan paspor, bagaimana solusinya, maka kami mendatangkan dari Dinas Kependudukan dan kementerian Agama untuk akta kelahiran dan nikahnya, " ungkap Said Noviansyah. Lanjut Said Noviansyah, masyarakat ini yang notabene nya tamu Allah SWT untuk beribadah ke tanah suci dipermudah dan tidak kesulitan dalam hal pelayanan. "Mayoritas pemohon tidak memiliki akta kelahiran dan akta nikah, dengan harapan kedua instansi pemerintah bisa mengeluarkan surat tersebut dengan cepat dan tentunya tidak melanggar hukum. " tandas Said Noviansyah. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait