Jember, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi kelas I TPI Jember terus berinovasi dalam peningkatan pelayanan paspor RI, bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember dan Kementerian Agama Kabupaten Jember. Agenda permudah pelaksanaan haji dan umrah yang digelar di aula atas gedung baru, Jalan Panjaitan, kelurahan/kecamatan Sumbersari, Jember. Ini dihadiri Ani Setyaningsih selaku Kepala Bidang pendaftaran penduduk Dispendukcapil Jember, dan Ahmad Tholadi selaku subbagian Tata usaha Kementerian Agama kabupaten Jember, diikuti oleh semua pegawai Kantor Imigrasi kelas I TPI Jember. Kepala TPI Jember Said Noviansyah, dalam penyampaian nya, bahwa dalam pembuatan paspor diperlukan persyaratan-persyaratan kependudukan. Oleh karena itu kegiatan ini dianggap sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar instansi terkait dalam pembuatan dokumen perjalanan bagi para tamu Allah SWT. "Keberadaan Kantor Imigrasi Jember yang melayani masyarakat tapal kuda yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi dan Jember. Mereka antusias melaksanakan ibadah umrah dan haji, yang harus didukung kemudahan baik pengurusan dokumen, " terangkepala Imigrasi kelas I TPI Jember. Senin (27/12/2021). Menurut Said Noviansyah, pemohon paspor yang kebanyakan usia diatas 60 tahun. Maka perlu ada kemudahan dan solusinya, guna memperlancar pengurusan paspor bagi pemohon khusus nya sebagai persyaratan utama keberangkatan menjalankan ibadah umrah dan ibadah haji. "Untuk pemohon paspor umroh dan haji rata-rata di atas usia enam puluh tahun, dari dokumen mereka KTP, KK, akta, atau ijazah dan surat nikah banyak yang kurang lengkap. Untuk mempermudah pelayanan paspor, bagaimana solusinya, maka kami mendatangkan dari Dinas Kependudukan dan kementerian Agama untuk akta kelahiran dan nikahnya, " ungkap Said Noviansyah. Lanjut Said Noviansyah, masyarakat ini yang notabene nya tamu Allah SWT untuk beribadah ke tanah suci dipermudah dan tidak kesulitan dalam hal pelayanan. "Mayoritas pemohon tidak memiliki akta kelahiran dan akta nikah, dengan harapan kedua instansi pemerintah bisa mengeluarkan surat tersebut dengan cepat dan tentunya tidak melanggar hukum. " tandas Said Noviansyah. (edy)
Permudah Pelayanan Paspor Umrah dan Haji, Imigrasi Jember Gandeng Dispendukcapil dan Kemenag
Senin 27-12-2021,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,14:48 WIB
Mudik hingga Halal Bihalal, Ini 10 Tradisi Lebaran yang Paling Dinanti
Senin 16-03-2026,19:41 WIB
Dahlan Iskan: Advokat dan Wartawan Perlu Dialog Terbuka Soal Etika Profesi
Terkini
Selasa 17-03-2026,14:17 WIB
Kapolres Gresik Sidak Pasar, Sapa Pedagang dan Pastikan Stok Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Selasa 17-03-2026,14:14 WIB
Sentuhan Kasih, Kapolsek Simokerto Sambangi Yayasan Himatun Ayat untuk Santuni Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,13:51 WIB
Kasus Pemalsuan Berkas yang Menyeret Notaris asal Lamongam Berakhir Damai
Selasa 17-03-2026,13:35 WIB
Pimpin Apel Cuti Lebaran, Pgs. Dandim Sumenep Tekankan Keamanan Prajurit
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB