Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya

Senin 27-12-2021,15:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29), dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Warga Jalan Sidonipah itu diduga melakukan pencurian di  tiga lokasi berbeda. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, saat dikonfirmasi menuturkan H merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Tersangka merupakan residivis. Tahun 2007 ditangkap Polsek Tambaksari dan 2013 oleh Polsek Kenjeran. Kasusnya sama curanmor roda dua," tutur Mirzal, Senin (27/12). Dijelaskan Mirzal,  H dibekuk saat berada di Jalan Gunung Anyar pada Sabtu (25/12) sekira pukul 06.00. "Tersangka melakukan aksinya bersama ketiga orang rekannya yang masih buron (DPO). Mereka yaitu ZNL, KZL dan SI. Saat ini masih dalam pengejaran petugas," imbuhnya. Lebih lanjut, kata Mirzal, dari tangan H ditemukan barang bukti berupa 1  motor Vario Putih dengan nopol L-6720-BJ, 2 senjata tajam penghabisan, 2 mata kunci L, 2 mata kunci jenis runcing, 1 kunci L. "Selain itu juga ditemukan barang bukti 18 nopol kendaraan roda dua diduga hasil pencurian. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa CCTV di TKP Jalan Arif Rahman Hakim  Surabaya," jelas Mirzal. Atas perbuatannya, tersangka H dijerat menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait