Ketua DPRD Jatim: Tak Ada Libur Nataru

Kamis 23-12-2021,11:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menghimbau rakyat Jawa Timur tetap di rumah saat perayaan natal dan Tahun Baru 2022. Ia mengingatkan varian baru, omicron sudah masuk ke Indonesia. "Saya berharap masyarakat waspada dan bisa menahan diri tidak berlibur ke luar, mengantisipasi serangan pandemi ulang," terang Kusnadi. Ketua DPRD Jawa Timur ini, juga menegaskan sesuai intruksi pemerintah pusat tidak ada libur natal dan tahun baru. "Meski pemerintah tidak membatasi libur Nataru, tetapi kita harus tetap waspada. Jangan sampai masuknya wabah baru menjadi persoalan di Indonesia," tegas dia. Karena jika masyarakat tidak waspada satu detik saja, dan virus menyebar. Maka dampaknya bisa setahun. "Sebelumnya banyak menelan kerugian dampak pandemi. Mulai dari ekonomi, kesehatan, hingga tingginya kasus kematian," kata Kusnadi. Kusnadi menyampaikan, kasus pandemi tertinggi terjadi di bulan Juli hingga Agustus 2021. "Jangan sampaikan terulang. Karena itu mari kita rayakan Nataru secara sederhana," tegas Kusnadi. Sebelumnya pemerintah memastikan cuti bersama Natal dan Tahun Baru tetap dihapus kendati pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. "Aturan libur dan cuti tetap mengacu pada peraturan MenPANRB," kata Muhadjir. Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo. "Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Tjahjo. Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing. Para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait