Surabaya, memorandum.co.id - Apel 3 Pilar dihalaman Kecamatan Rungkut Jln. Rungkut Asri Utara No. 01 Surabaya dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Protokol kesehatan Covid 19 pada pelaksanaan PPKM Level I diwilayah Kec. Rungkut Surabaya. Sabtu, (18/12/1)
Kegiatan sosialisasi protokol kesehatan menegur dan menindak warga yang tidak memakai masker. Operasi protokol kesehatan di laksanakan di Warkop Giras 49 jl. Rungkut madya Kel. Rungkut kidul, Warkop Giras 57 Temboel jl. Rungkut kidul zamhuri pasar paing, Warkop Maestro Jl. Raya Rungkut kidul No. 45 serta Yoi Kona jl. Ir.suekarno merr.
Babinsa Sertu Yulianto mengatakan, saya akan memastikan bahwa warga binaan saya patuh dengan protokol kesehatan, apabila ketika diwarung kopi seperti ini saya akan ingatkan apabila ada yang tidak menerapkan, baik kepada pemilik warung atau pada pengunjung tetap gunakan masker, hindari kerumuman dan selalu jaga jarak," ujar Sertu Yulianto.
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan diikuti. Anggota Koramil 0831/05 Rungkut, AnggotaPolsek Rungkut, Satpol PP Kec. Rungkut, Staf Kel. Rungkut kidul dan Dinas Damkar Kota Surabaya. (gus)