Tunggu Pembeli, Kurir Sabu Tanggulangin dibekuk

Selasa 13-11-2018,08:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SIDOARJO - Meski sebagai pemula, Tri Sungkono (31), dalam penyalahgunaan maupun penggunaan narkotika telah diketahui polisi. Pria warga Desa Ganggang Panjang RT 15 RW 04, Kecamatan Tanggulangin, ini diciduk petugas saat melakukan transaksi sabu di area Perum Bumi Papan Selaras, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu. Tri Sungkono ditangkap berserta berikut barang bukti, berupa satu kantong plastik berisi narkoba berbentuk kristal putih dengan berat 0,11 gram, diduga narkoba jenis sabu. Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken mengatakan, yang bersangkutan bukan pemain lama, melainkan pemula. Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat. Selanjutnya, anggota reskrim menyelidiki ke lokasi dimaksud. "Di TKP,  kita dapati ada seseorang dengan gelagat mencurigakan," kata Seken, Selasa (13/11). Kendati begitu, lanjut Seken, pihaknya tidak berani gegabah. Anggota terus melakukan pemantauan, Ketika yakin selanjutnya petugas meringkus tersangka, dan dilakukan penggeledahan. “Dengan barang bukti yang kami temukan, tersangka kami bawa guna proses hukum lebih lanjut. Kini kami masih mengembangkan kasus ini,” lanjut Imam.(med/san/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait