Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Oegroseno memberikan keterangan kepada awak media usai memenuhi klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan Wakil Kapolri Komjenpol (Purn) Oegroseno membantah menerima uang maupun tanah dalam proses hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta pengadaan tanah pengganti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri, Kamis 30 Juli 2026.
Pernyataan itu dilontarkan usai memenuhi undangan klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Oegroseno menjelaskan proses pengadaan tersebut berlangsung saat dirinya menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
"Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga," ujarnya.
BACA JUGA:Kortastipidkor Bergerak, Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Lahan Sepolwan
Menurut Oegroseno, proses hibah tanah Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai pada 2012. Setelah itu, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta hampir senilai Rp121 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat, serta menambah aset sekolah tersebut.
"Ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri. Jadi, tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri," katanya.
Selain itu, Oegroseno menjelaskan perluasan aset tanah dilaksanakan melalui panitia pengadaan yang dibentuk berdasarkan surat perintah yang ditandatanganinya, dengan personel berasal dari Logistik Polri.
"Hasilnya didapatkan 5 hektare tanah. Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, setelah proses pengadaan selesai, pemilik tanah sempat menawarkan uang Rp1 miliar sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, tawaran tersebut ditolak.
"Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare, salah satunya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," ujarnya.
Sementara itu, Oegroseno mempertanyakan alasan penyelidikan terhadap proses hibah dan pengadaan tanah yang telah berlangsung lebih dari satu dekade lalu. Menurutnya, proses tersebut tidak pernah menjadi temuan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, kemungkinan ada kesalahan administrasi. Mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi, harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum," katanya.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber: antaranews.com



