Gonjang-ganjing SMK Analis Kesehatan Berujung Pelaporan Perusakan

Jumat 03-12-2021,11:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Buntut aksi buka paksa pintu gerbang SMK Analis Kesehatan Patrang, Polres Jember menindaklanjuti pelaporan pemilik lahan dan rumah dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengambilan keterangan para saksi pelapor. Pembukaan paksa pintu gerbang sekolah tersebut diduga didampingi salah satu Ormas, para guru serta kepala sekolah pada Selasa (30/11/2021) lalu. Lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, pemilik lahan membuat laporan nomor Lp-B/519/XII/2021/SPKT/Polres Jember/ Polda Jawa Timur. Pelapor didampingi oleh penasihat hukumnya, Achmad Cholily, Nurhyati, Moh. Wildan Prayoga, Uul Fathur Rohmah, dan Zainal Abidin yang berkantor di Jalan Kalimantan No. 29 D di Jember. Menurut Achmad Cholily, salah satu konsultan hukum dari pelapor, laporan telah terjadi tindak pidana masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup dilakukan dengan cara bersama-sama dan mengakibatkan barang rusak sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 170 KUIHP. Sub. Pasal 406 KUHP sub. Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kami sebagai kuasa hukum dari Buari dengan ini hendak melaporkan adanya dugaan tindak pidana diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Cahaya Ramadhani binti Hadi Purnomo dan kawan-kawan," kata Advokat dan Konsultan Hukum H.Cholily, Kamis (2/12/2021). Sementara, saat Memorandum.co.id hendak mengklarifikasi kepada Cahaya Ramadhani selaku pembina yayasan Bhakti Negara Jember (terlapor) melalui telepon selulernya di nomor 08223084xxxx, dengan nada dering namun ditolak. Bahkan saat dikirim pesan melalui WhatsApp tidak direspon. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait