Surabaya, memorandum.co.id - Agus Setiawan bersama-sama Gatot Suseno didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja beratnya 100 gram serta pil dobel L. Para terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Awalnya pada Agus Setiawan menghubungi Kohbun (DPO). Tujuannya memesan paket ganja sebanyak 100 gram seharga Rp 900 ribu. Lalu Agus mentransfer uang pembelian ganja menggunakan kartu ATM. Selanjutnya, terdakwa pemilik nama alias Bondet itu menghubungi Gatot Suseno. Maksudnya untuk menyuruh mengambil paket ganja dan pil jenis dobel L dengan cara diranjau oleh Khobun. Gatot diberi upah Rp 100 ribu oleh Agus. "Gatot lalu menuju Jalan Gedangan Sidoarjo mengambil paket ganja 100 gram. Setelah mendapatkan paket ganja itu Gatot menuju kos Agus yang terletak di Jalan Sambikerep Surabaya untuk menyerahkan paketan ganja," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (2/12). Usai berhasil mendapatkan paketan ganja, Agus membagi ganja dalam 2 paket masing-masing seberat 50 gram untuk dijual. 1 paket dibeli oleh Dimas (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan cara pembayaran melalui transfer. "Setelah menerima uang pembayaran, sekira pukul 20.00 Agus menghubungi Gatot untuk mengirim paketan ganja 50 gram ke Dimas di daerah Mojokerto. Saat mengantar, Gatot mengajak istrinya saksi Windy Putri Hafsyahri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio," jelas Siska. Kemudian, kata Siska, sesampainya ditempat tujuan Gatot meletakkan paket ganja tersebut di depan Indomaret sekitar terminal Mojokerto."Lalu Gatot dan saksi Windy Putri Hafsyahri menuju tempat kos Agus," ujar JPU. Aksi Agus akhirnya tercium oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. Pada pukul 22.00, empat petugas mendatangi tempat kos Agus untuk melakukan penangkapan. Saat itu, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu bersama saksi Risda Wati Meita Ayu Ningsih. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu HP, 1 buah kardus bekas yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi 1.000 pil dobel L. Satu bungkus plastik klip berisi daun dan biji ganja lebih kurang 45 gram. Satu timbangan elektrik. Satu buah alat hisap (bong). Dan, satu buah pipet kaca bekas pakai dan 10 tablet pil jenis trihexyphenidyl yang tergeletak di samping kasur," ungkap Siska. Terhadap dakwaan JPU Siska, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Dewanto, kedua terdakwa tidak keberatan."Benar Pak Hakim," ujar para terdakwa. (mg5)
Bandar Ganja dan Dobel L Sambikerep Diadili
Kamis 02-12-2021,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB