Surabaya, memorandum.co.id - Agus Setiawan bersama-sama Gatot Suseno didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja beratnya 100 gram serta pil dobel L. Para terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Awalnya pada Agus Setiawan menghubungi Kohbun (DPO). Tujuannya memesan paket ganja sebanyak 100 gram seharga Rp 900 ribu. Lalu Agus mentransfer uang pembelian ganja menggunakan kartu ATM. Selanjutnya, terdakwa pemilik nama alias Bondet itu menghubungi Gatot Suseno. Maksudnya untuk menyuruh mengambil paket ganja dan pil jenis dobel L dengan cara diranjau oleh Khobun. Gatot diberi upah Rp 100 ribu oleh Agus. "Gatot lalu menuju Jalan Gedangan Sidoarjo mengambil paket ganja 100 gram. Setelah mendapatkan paket ganja itu Gatot menuju kos Agus yang terletak di Jalan Sambikerep Surabaya untuk menyerahkan paketan ganja," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (2/12). Usai berhasil mendapatkan paketan ganja, Agus membagi ganja dalam 2 paket masing-masing seberat 50 gram untuk dijual. 1 paket dibeli oleh Dimas (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan cara pembayaran melalui transfer. "Setelah menerima uang pembayaran, sekira pukul 20.00 Agus menghubungi Gatot untuk mengirim paketan ganja 50 gram ke Dimas di daerah Mojokerto. Saat mengantar, Gatot mengajak istrinya saksi Windy Putri Hafsyahri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio," jelas Siska. Kemudian, kata Siska, sesampainya ditempat tujuan Gatot meletakkan paket ganja tersebut di depan Indomaret sekitar terminal Mojokerto."Lalu Gatot dan saksi Windy Putri Hafsyahri menuju tempat kos Agus," ujar JPU. Aksi Agus akhirnya tercium oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. Pada pukul 22.00, empat petugas mendatangi tempat kos Agus untuk melakukan penangkapan. Saat itu, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu bersama saksi Risda Wati Meita Ayu Ningsih. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu HP, 1 buah kardus bekas yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi 1.000 pil dobel L. Satu bungkus plastik klip berisi daun dan biji ganja lebih kurang 45 gram. Satu timbangan elektrik. Satu buah alat hisap (bong). Dan, satu buah pipet kaca bekas pakai dan 10 tablet pil jenis trihexyphenidyl yang tergeletak di samping kasur," ungkap Siska. Terhadap dakwaan JPU Siska, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Dewanto, kedua terdakwa tidak keberatan."Benar Pak Hakim," ujar para terdakwa. (mg5)
Bandar Ganja dan Dobel L Sambikerep Diadili
Kamis 02-12-2021,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-01-2025,18:55 WIB
Persebaya Resmi Perpanjang Kontrak Ernando Ari, Fondasi Bajol Ijo Kian Kuat
Sabtu 25-01-2025,15:17 WIB
Pengendara Motor Tewas Adu Banteng dengan Bus di Duduksampeyan Gresik
Sabtu 25-01-2025,17:52 WIB
Pelaku Pembunuhan Tukang Bengkel di Purwosari Dibekuk, Ini Motifnya
Sabtu 25-01-2025,21:02 WIB
Hasil Liga 1: Barito Putera Bantai Persebaya Surabaya 3-0
Sabtu 25-01-2025,18:44 WIB
Jabat Kasat Lantas, Kompol Agung Beberkan Strategi Weekend di Kota Malang
Terkini
Sabtu 25-01-2025,21:42 WIB
Rumah Kontrakan di Bangil Pasuruan Digerebek Polisi, Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Sabtu 25-01-2025,21:02 WIB
Hasil Liga 1: Barito Putera Bantai Persebaya Surabaya 3-0
Sabtu 25-01-2025,20:57 WIB
Polsek Karangpilang Beri Pengamanan Pengajian KH Anwar Zaid
Sabtu 25-01-2025,20:35 WIB
Diback Up Tim Polda Jatim, Buser Polres Ngawi Buru Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah
Sabtu 25-01-2025,19:59 WIB