Surabaya, Memorandum.co id - Sidang putusan terhadap terdakwa Stella Monica Hendrawan ditunda. Wanita cantik yang seharusnya mendapatkan kepastian hukumnya hari ini, Kamis (2/12), terpaksa harus menunggu lagi selama 12 hari. Sebelumnya, terdakwa Stella dinyatakan bersalah telah mencemarkan nama baik sebuah klinik kecantikan melalui sebuah unggahan (postingan) di media sosial medsos. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menuntutnya 1 tahun penjara. Saat dikonfirmasi usai sidang, JPU menjelaskan perihal ditundanya sidang putusan tersebut."Ditunda karena hakim sedang cuti. Jadi majelisnya tidak lengkap," tutur JPU Rista Erna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/11). Untuk diketahui, perkara pencemaran nama baik ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Moh Basir. (mg5)
Hakim Cuti, Sidang Putusan Pencemaran Klinik Kecantikan Ditunda
Kamis 02-12-2021,11:51 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :