Surabaya, Memorandum.co id - Sidang putusan terhadap terdakwa Stella Monica Hendrawan ditunda. Wanita cantik yang seharusnya mendapatkan kepastian hukumnya hari ini, Kamis (2/12), terpaksa harus menunggu lagi selama 12 hari. Sebelumnya, terdakwa Stella dinyatakan bersalah telah mencemarkan nama baik sebuah klinik kecantikan melalui sebuah unggahan (postingan) di media sosial medsos. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menuntutnya 1 tahun penjara. Saat dikonfirmasi usai sidang, JPU menjelaskan perihal ditundanya sidang putusan tersebut."Ditunda karena hakim sedang cuti. Jadi majelisnya tidak lengkap," tutur JPU Rista Erna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/11). Untuk diketahui, perkara pencemaran nama baik ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Moh Basir. (mg5)
Hakim Cuti, Sidang Putusan Pencemaran Klinik Kecantikan Ditunda
Kamis 02-12-2021,11:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Selasa 28-04-2026,19:38 WIB
Proyek KDMP Rp 1,6 Miliar di Situbondo Tanpa Libatkan Desa, Kades Resah Diminta Tanda Tangan
Terkini
Rabu 29-04-2026,18:24 WIB
Kupas Strategi Penguatan SDM Kejaksaan, Windhu Sugiarto Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
Rabu 29-04-2026,18:17 WIB
Motif Cemburu Diduga Picu Pembacokan di Sidotopo, Korban Minta Maaf Sebelum Tewas.
Rabu 29-04-2026,18:09 WIB
Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penganiayaan di Surabaya Hadapi Sidang Pembuktian
Rabu 29-04-2026,18:04 WIB
Keluarga Ungkap Sosok Hasan Korban yang Tewas Adalah Lelaki Pendiam
Rabu 29-04-2026,17:58 WIB