Anak Juragan Kos-kosan di Kamal Perkosa Gadis Belia saat Menstruasi

Jumat 26-11-2021,10:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memromrandum.co.id - Kelakuan bejat M. Junaedi Efendi (28) sungguh di luar batas kemanusiaan. Anak dari juragan rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal itu tega memerkosa MH (17), gadis di bawah umur yang ngekos di salah satu kamar rumah kos milik Ayahnya. Merisnya, ketika diperkosa, korban MH dalam keadaan menstruasi. Imbasnya, lelaki bejat itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia disergap anggota Satreskrim Polres Bangkalan ketika asyik nongkrong di salah satu cafe di Kecamatan Kamal. “Tersangka ditangkap anggota Satreskrim, Sabtu (20/11) sekitar pukul 20.00, setelah siang harinya keluarga korban melaporkan kasus asusila itu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino dalam konferensi pers, Kamis (25/11) sore pukul 16.15 kemarin. Didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kapolres mengurai detal kronolologi kejadian. Awalnya, Minggu (14/11) sekitar pukul 22.00, MH pulang ke rumah kos-nya seusai belajar kelompok. Seusai mengunci pagar, MH mendadak dipanggil M. Junaedi, anak dari majikan pengelola rumah kos setempat. "Korban disuruh masuk ke kamar pribadi tersangka,” tandas AKBP Alith, sapaan akrab Kapolres. Tanpa curiga, MH yang masih berstatus mahasiswi di salah satu PTN terkemuka itu manut saja. Tapi siapa nyana, tersangka Junaedi langsung mengunci kamar dari dalam. Saat itulah, rentetan prilaku tak senonoh Junaedi mulai dilampiaskan. Baru sekitar pukul 03.00 dini hari, aksi beringas tersangka baru berhasil menggauli paksa korban MH. Tragisnya, ketika aib itu terjadi MH dalam keadaan menstruasi. Derita MH ternyata tak jeda sampai di situ. Pagi harinya, sekitar pukul 08.00, Junaedi kembali nyatroni MH yang sudah pindah ke kamar kosnya. ”Karena kamar kos korban dikunci, tersangka nekad masuk dengan cara melompat dari jendela kamar kos,” ungkap AKBP Alith. Adegan selanjutnya mudah ditebak. Pada hari yang sama atau 5 jam setelah kejadian pertama, tersangka Junaedi kembali melampiaskan nafsu jalangnya. Awalnya, korban tak berkehandak melapor ke Polisi atas aib dan derita yang dialami. Alasannya takut dan malu. Namun atas masukan dan desakan dari sahabatnya, sepekan kemudian, tepatnya Sabtu (20/11) siang, ayah korban yang asal Banyuwangi datang melapor ke Mapolres Bangkalan. “Malam harinya, ya tersangka langsung disergap dan ditangkap anggota Sat Reskrim saat ngkorong di cafe,” terang AKBP Alith. Dari ungkap kasus ini, petugas menyita barang bukti satu potong kaos abu-abu, celana pendeak kuning, daster dan dua potong pakian dalam milik korban. Bukti lain yang kini dikantongi peyidik adalah hasil visum et repertum RSUD Syamrabu. Di sini terbukti bahwa selaput dara korban terkoyak, ada luka lecet di tangan dan dereta lebam di bagian leher korban. Akibat ulah bejatnya, tersangka M Junaedi Efendi yang juga berstatus mahasiswa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minnimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Alith. Terakhir, ketika AKBP Alith bertanya mengapa tersangka begitu tega melakukan tindakan keji tak manusiawi semacam itu, tersangka M Junaedi Cuma menyodorkan jawaban tunggal. Dia mengaku tak kuasa mengendalikan nafsu liarnya lantaran sangat menyenangi korban MH. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait