JEMBER - Dalam menanggulangi perjudian pada pesta demokrasi pilihan kepala desa (pilkades), Polres Jember menangkap 10 bandar dengan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 55,5 juta, di 3 lokasi yang berbeda. Tim Satuan Tugas (Satgas) Antijudi Pikades serentak tahap II tahun 2019, yang di bentuk oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, ini mengungkap di daerah Kecamatan Wuluhan, Balung dan Gumukmas. Jumat (13/9) Penangkapan yang dilakukan oleh anggota tim satgas anti judi Polres Jember di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan ada tiga penjudi yakni, Nurhasim (44), Suparto (50) dan Paijan (45); Untuk di Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Usman (54), Isma'il (60), dan Andik Indro Purwanti (38); Sedangkan di Desa Purwosari Kecamatan Gumukmas, Samsul Arifin (56), Sumo (50), Sumardi (51), dan Samuri (60). "Sepuluh pejudi salah satunya berasal dari Kabupaten Lumajang," ujar Kusworo.(edy/tyo)
Satgas Antijudi Pilkades Polres Jember Tangkap 10 Bandar
Jumat 13-09-2019,18:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB