Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kandung Divonis 14 Tahun Penjara
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada PJ (36), warga Surabaya Barat, atas tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang terjadi sejak 2021 hingga 9 Oktober 2025, Selasa 31 Maret 2026.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban melakukan hubungan badan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Mini Kidi Wipes.--
“Mengadili, menyatakan terdakwa PJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) jo ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Digugat Rp 15 Miliar, PT Syarif Maju Karya Seret Kementerian PUPR ke PN Surabaya
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari,” imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap perkembangan fisik dan psikologis korban yang masih anak.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun dengan denda yang sama.
BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok
Untuk diketahui, peristiwa bermula pada 2021 saat korban masih berusia sekitar 10 hingga 11 tahun.
Perbuatan tersebut kemudian berlanjut secara berulang dengan frekuensi beberapa kali dalam satu bulan.
Terdakwa juga disertai melakukan kekerasan fisik serta ancaman agar korban tidak mengungkapkan peristiwa tersebut.

Gempur Rokok Ilegal -----
Bukti dalam persidangan meliputi visum et repertum yang menunjukkan adanya tanda kekerasan.
Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik mengonfirmasi konsistensi keterangan korban serta adanya gangguan kejiwaan berupa kecemasan, depresi, dan PTSD.
Laporan sosial pendampingan anak juga menunjukkan korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan terhadap pelaku.
Sumber:







