Bangunan Liar Jalan Kraton Dibongkar

Kamis 12-09-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Pemilik bangunan liar (bangli) di Jalan Kraton, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, membongkar sendiri bangunan rumah yang terbuat dari kayu dan beratap seng, Rabu (11/9). Ini dilakukan setelah mereka mendengar akan ada penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, Senin (16/9) depan. Ada 10 bangli di Jalan Kraton Gang 1, RT 06/RW 06 dan Jalan Kraton Gang 2, 3, 4, 5, RT 05/RW 06, yang akan dibongkar. Kasi Trantib Satpol PP Kelurahan Alun-Alun Contong Umi Harti menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk penegakan peraturan. "Ini juga langsung arahan Bu Risma (Wali Kota Tri Rismaharini, red). Sebab beliau juga melihat langsung kondisi permukiman yang kumuh tersebut,"kata Umi ketika ditemui di Kantor Kelurahan Alun-Alun Contong. Dia menandaskan, penghuni bangunan liar ini sebenarnya sudah diberitahu dan diberi peringatan, baik secara lisan maupun tertulis.Peringatan tersebut berupa surat peringatan (SP)1, SP 2, SP 3, dan SP 4."Sebelumnya kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Jadi, sebelum dibongkar, kami mengimbau agar mereka merelokasi atau mengamankan barang berharga masing-masing karena Senin (16/9) depan akan segera ditertibkan," pungkas Umi. Sebagai solusinya, warga yang ber-KTP Surabaya akan direlokasi ke rusunawa Romokalisari. Perlu diketahui bangunan yang didirikan warga puluhan tahun ini melanggar Perda No 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, khususnya pasal 7 ayat 1 yang berbunyi kecuali atas izin kepala daerah, setiap orang atau badan jalan dilarang menggunakan bahu jalan, trotoar dan bangunan perlengkapan lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya.Serta Perda No 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sementara, Samsuri perwakilan warga mengatakan, warga pasrah bila bangunan rumahnya ditertibkan. Rata-rata, warga memiliki jenis rumah yang sama. Sebagian menjadi hunian dan sebagian lain dijadikan tempat untuk  usaha. "Kami tidak menolak. Namun, seharusnya pemkot mendengarkan keinginan warga agar diberikan tempat yang diinginkan,"kata dia. (alf/be)    

Tags :
Kategori :

Terkait