Surabaya, memorandum.co.id - DPD Partai Demokrat Jatim mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Surabaya, Senin (15/11/2021). Dipimpin Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak, menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kaitannya dengan gugatan pihak Moeldoko yang saat ini masih berlangsung pasca materi atau gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ditolak oleh MA dan dilanjutkan oleh pihak Moeldoko ke PT TUN Emil didampingi Sekretaris DPD PD Bayu Airlangga, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar Ketua Fraksi FPD DPRD Jatim Muhamad Reno Zularnaen, Divisi Hukum DPD Demokrat Jatim Zainal Fandi , Ketua Komisi D DPRD Jatim Dr Agung, Agusdono Wibawanto dan Hartoyo. Plt Ketua DPD Emil Dardak menegaskan, DPD Partai Demokrat Jatim memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan pihak eksternal, dalam hal ini Moeldoko Cs. Emil menjelaskan bahwa surat ini sekaligus menegaskan tentang fakta bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki landasan hukum yang kuat atas apa yang diperkarakan oleh pihak KLB Dili Serdang. "Ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal," tegas Emil Dardak usai mengirim surat ke Kepala Kantor PT TUN Surabaya mewakili Ketua PT TUN Surabaya. Emil yang juga Wagub Jatim ini menegaskan, surat tersebut menguraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut. Seperti diketahui Pasca ditolaknya uji materi atau gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 oleh MA, Kubu Moeldoko melakukan upaya hukum lain yaitu mengirimkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (day)
Lawan Gugatan Moeldoko Cs, Demokrat Jatim Datangi PT TUN Surabaya
Senin 15-11-2021,18:33 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :