Simpan Pil Polos Tanpa Ijin Kefarmasian, Warga Wates Diamanakan Satresnarkoba Polres Kediri

Senin 15-11-2021,16:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri kembali mengamankan salah seorang tersangka berinisial BS (34), warga Dusun Japang, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri karena kedapatan menyimpan jenis pil polos warna putih sebanyak 23 butir pil tanpa ijin dan kewenangan kefarmasian. Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya pada Kamis (11/11/2021) sekitar jam 18.30 WIB. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cayhono melalui Kasubag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan pada saat petugas melakukan penggeledahan dirumahnya. "Selain pil polos warna putih, petugas juga mengamankan Hanphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi" ujar Budi, Senin (15/11/2021) Untuk menjalani proses lebih lanjut, tambah AKP Budi, pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan peternakan ayam, beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kediri. "Atas perbuatanya tersangka akan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait