Tunggu Pelanggan, Residivis Sabu Pacar Keling Digulung

Jumat 12-11-2021,18:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Pasuruan, memorandum.co.id - Meski pernah dipenjara 2,5 tahun kasus narkoba, tidak membuat jera M Khoirul Huda (37), asal Dusun Sromo Timur, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sebab, tersangka kembali digulung anggota Satreskoba Polres Pasuruan saat mengedarkan sabu di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka kami amankan karena terbukti menjual sabu. "Terkuaknya bisnis haram yang dilakukan tersangka ini berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba," ujar Slamet. Slamet menerangkan, setelah mengintai gerak-gerik tersangka di lingkungan pesanggrahan, petugas akhirnya membekuk tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, Senin (8/11/2021) sore. "Diduga saat itu pelaku sedang menunggu pembelinya," ungkapnya. Untuk barang bukti yang diamankan ada 12 bungkus plastik berisi sabu total seberat 3,91 gram, yang disembunyikan di dalam tas. "Dari hasil penyidikan, diketahui jika tersangka ini adalah residivis kasus peredaran sabu yang baru bebas sekitar 2019. Tersangka mengaku pernah dipenjara selama dua tahun setengah," paparnya. Di hadapan penyidik, M Khoirul Huda mengaku sudah dua bulan ini menjual sabu di sekitaran Kecamatan Prigen. "Dua bulan ini jualan di sekitar Prigen," ujar Khoirul Huda kepada penyidik. (rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait