Harta Kekayaan Bupati Anna Bukan Kekayaan Baru 

Jumat 05-11-2021,08:55 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bojonegoro, memorandum.co.id -  Adanya kabar peningkatan harta kekayaan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, sejak 3 tahun terakhir ini, sebenarnya bukan merupakan hasil kekayaan baru, tapi peningkatan nilai eksisting harga kekayaan atau kenaikan aset kekayaan yang sudah ada. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro Triguno Sudjono Prio dalam keterangan pers kepada Memorandum Jumat (5/11). Pihaknya telah telah berkoordinasi dengan  Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jeji Azizi, kemarin. Triguno menunjukan hasil rekaman hasil koordinasi dengan Jeji Azizi tesebut. Dijelaskan, hasil koordinasi tersebut, menurut Triguno jika  saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awana  tahun 2017 lalu belum melaporkan semua harta kekayaannya kepada LHKPN. Pada tahun 2018, harta kekayaan Bupati Anna Mu'awanah di  LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul angka sebesar Rp 58.396.570.453. "Lalu, ada revisi dari tahun ke tahun termasuk mendata ulang jumlah kekayaan Bupati termasuk yang  belum dicantumkan dulu," jelasnya. Ditambahkan, tahun 2020 semua harta kekayaan telah terinput dan pada laporan di LHKPN 16 Februari 2021, menjadi sebesar Rp86.577.461.569. "Faktanya, berdasarkan laporan dari LHKPN KPK, peningkatan kekayaan Ibu Bupati Anna bukan berdasarkan kekayaan baru," tandasnya. Dia mengungkapkan, dari LHKPN, ada 2 jenis instrumen untuk menghitung kekayaan penyelenggara negara, yakni  penambahan harta baru, dan peningkatan nilai eksisting harga kekayaan. "Ada perhitungan juga atas peningkatan nilai harga kekayaan yang sudah ada, seperti aset tanah dan bangunan. Hal itu, dikarenakan setiap tahun  pasti mengalami peningkatan harga. Itupun  tidak terlalu signifikan," pungkasnya.(top/har/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait