Soroti Maraknya Praktik Rentenir, Dewan Panggil DKUPP

Rabu 03-11-2021,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Probolinggo, memoradum.co.id - Bisnis peminjaman uang dengan bunga sangat tinggi atau praktik rentenir hingga saat ini masih marak di sejumlah pasar tradisional.  Banyak pedagang yang terbelit utang lantaran sulit mengembalikan pinjaman ke rentenir. Program kredit tanpa bunga yang dilaksanakan pemerintah tampaknya belum efektif memberantas praktik rentenir di  Bumi Bayuangga ini. Sebab, masih banyak warga yang terjerat utang dengan rentenir. Komisi II DPRD Kota Probolinggo pun langsung memanggil Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo  untuk membahas permasalahan tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat. Sebab,  banyaknya pengaduan warga yang jadi korban rentenir hingga salah satu lembaga masyarakat, salah satunya Ormas Laskar Merah Putih. Rapat dengar pendapat, Rabu (3/11/2021), langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malesi. Dihadiri anggota Komisi II, Kepala DKUPP Fitriawati beserta perwakilan ormas Laskar Merah Putih sebagai pengadu masih maraknya praktik rentenir di Kota Probolinggo. "Praktik rentenir harus jadi perhatian kita semua mengingat dampaknya sangat merugikan," jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malesi. Politisi Partai NasDem ini, juga mengingatkan warga untuk mewaspadai praktik rentenir baik yang berkedok koperasi atau individu. "Seperti yang kita ketahui praktik rentenir itu masih merajalela di pasar-pasar. Ini terbukti ketika petugas di lapangan selalu berbenturan dengan mereka,” tandas Sibro Malesi. Menurutnya, eksistensi rentenir di pasar-pasar tradisional ini tidak lepas dari paradigma yang berkembang di kalangan para pedagang. Yakni, bahwa proses pengajuan pinjaman di bank yang rumit. Misalnya saja, proses pengajuan pinjaman di bank harus disertai dengan agunan yang sesuai. Padahal, pemerintah daerah memiliki program kredit mikro yang membidik sasaran utama para pedagang pasar tradisional. "Praktik rentenir harus jadi perhatian kita semua mengingat dampaknya sangat merugikan. Komisi II merekomendasikan tidak boleh membayar dalam kaitan dengan rentenir jika tidak mampu, laporkan ke DKUPP, dan jika posisinya illegal segera ditutup atau cabut izinnya," pintanya. Menanggapi hal tersebut, Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati menjelaskan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Komisi II DPRD Kota Probolinggo, terkait masih maraknya praktik rentenir di Kota Probolinggo. "Kami siap melaksanakannya. Kebetulan ada tim satgas pengawas dan juga melakukan pengawasan koperasi yang sudah terdaftar. Namun, jika ada seperti bank titil bukan kewenangan DKUPP," tegas Fitriawati. Kelembagaan sebuah koperasi yang memiliki lembaga hukum yang jelas, ada papan nama, struktur, 16 buku, ijin yang benar. Apakah benar-benar koperasi atau kelembagaan perorangan yang mengatasnamakan koperasi. "Apabila koperasi melaksanakan simpan pinjam diatas 2,5 persen akan diingatkan dan yang bisa dilakukan memberhentikan operasional sebelum ada penurunan suku bunga dan pencabutan izin koperasi," pungkasnya.(mhd).

Tags :
Kategori :

Terkait