Syaiful Aidy Ditangkap di Rumah

Rabu 04-09-2019,09:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Penyidik Kejari Tanjung Perak menjemput paksa (menangkap) Syaiful Aidy di rumahnya di Jalan Simomulyo Baru, Selasa (3/9). Tersangka yang mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 yang tersandung korupsi dana hibah jasmas ini, tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Kejari Tanjung Perak. Bahkan, saat meminta izin untuk mandi, petugas gabungan dari seksi pidana khusus (pidsus), seksi intelijen, dan seksi pidana dan tata usaha negara (datun) langsung menolaknya. Sebab, petugas gabungan yang dipimpin Kasi Pidsus Dimaz Atmadi tidak mau kecolongan lagi. Apalagi Syaiful sudah beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan pemeriksaan tersangka hingga kali ketiga. Termasuk saat tersangka meminta untuk didampingi penasihat hukumnya. Jaksa mempersilakan menghubungi setelah tiba di Kejari Tanjung Perak. Sekitar 2 jam menjalani pemeriksaan dengan didampingi dua penasihat hukumnya yaitu Yusuf Eko Nahuddin dan Bahrul Ulum Selo Pamungkas, Syaiful Aidy langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim. Tidak ada komentar dari tersangka saat digiring ke mobil dengan mengenakan rompi merah muda dan tangan terborgol tersebut. Sementara itu. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie membenarkan adanya upaya jemput paksa kepada tersangka Syaiful Aidy. “Cukup kooperatif dan dia (Syaiful Aidy, red) mau dibawa ke kejaksaan,” jelas Lingga. Disinggung soal dua tersangka lain yaitu Ratih Retnowati dan Dini Rijanti apakah ada deadline sepekan ini, Lingga menegaskan pihaknya masih koordinasi dengan tim penyidik. “Nanti dilihat lagi ke depannya,” tandasnya. Terpisah, Yusuf Eko Nahuddin, penasihat hukum Syaiful Aidy, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sesuai dengan prosedur. “Soal penahanan, kami ikuti. Yang memang sesuai prosedurnya,” ujar Yusuf. Yusuf  menambahkan, untuk rencana sidang praperadilan pihaknya sudah mempersiapkan. “Kami siap untuk sidang praperadilan,” pungkas Yusuf. Sedangkan Bahrul Ulum Selo Pamungkas, penasihat hukum lainnya menambahkan, bahwa apa yang dilakukan penyidik kejaksaan menyalahi aturan. “Haknya klien kami sebagai terlapor diwajibkan untuk mendapatkan SPDP atau surat pemberitahuan penyelidikan secara resmi dan diberikan kapada klien kami. Tapi itu belum diberikan. Dan itu harusnya tujuh hari sudah diterima,” beber Bahrum. Bahrul menambahkan, untuk kasus ini, tersangka Syaiful Aidy meminta pendampingan penasihat hukum darinya. “Untuk dua tersangka lainnya hanya di perkara praperadilan saja,” pungkas Bahrul. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait